Foto/Ist
Saibumi.com(SMSI), Bandar Lampung- Seorang mantan narapidana terorisme (napiter) berinisial JD (48), warga Bandar Lampung mendatangi Polda Lampung untuk mempertanyakan kejelasan penanganan hukum tersangka berinisial MI dalam kasus kepemilikan senjata api, Jumat (23/1/2026). Meski sempat ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, hingga kini MI belum juga diadili.
JD (48) mengaku heran karena MI disebut memiliki keterkaitan langsung dengan perkara kepemilikan senjata api jenis FN yang menjerat dirinya. Sementara ia sendiri telah menjalani proses hukum hingga divonis dan menjalani hukuman pidana.
“Senjata api itu memang dari saya, dan barang bukti sudah diambil oleh Densus 88. Saya juga sudah melakukan rekonstruksi waktu itu di Polda Metro Jaya,” ujarnya saat ditemui di Polda Lampung, Jumat (23/1/2026).
Ia menjelaskan, MI sempat ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob Cikeas selama kurang lebih enam bulan. Namun, pada Mei atau Juni 2023, penahanan terhadap MI ditangguhkan oleh penyidik.
“Menurut penyidiknya, MI ini ditangguhkan dan katanya suatu saat akan diambil lagi. Tapi sampai hari ini, yang bersangkutan masih bebas dan belum diadili,” tambahnya.
Dirinya membandingkan penanganan hukum yang dialaminya dengan dua orang lain yang juga terkait dalam perkara tersebut. Salah satunya telah menjalani hukuman satu tahun penjara, sementara MI hingga kini belum diproses secara tuntas.
“Dalam kasus saya, ada dua orang yang saya titipkan senjata. Yang satu ditahan satu tahun di Lapas Way Hui karena bukan jaringan. Yang satu lagi MI, menurut Densus bagian dari jaringan, tapi justru masih keluyuran,” tegasnya.
JD menuturkan dirinya ditangkap pada 11 November 2022 dan divonis lima tahun penjara. Ia telah menjalani masa pidana selama 37 bulan dan resmi bebas pada 30 Desember 2025 setelah mengikuti seluruh proses deradikalisasi.
“Saya ditangkap November 2022, divonis lima tahun, dan menjalani tiga tahun satu bulan. Saya bebas setelah menjalani ikrar NKRI, baik di Rutan Mako Brimob Cikeas maupun di Lapas,” jelas JD.
Ia juga mengaku pernah mempertanyakan status MI secara langsung kepada penyidik Densus 88 Mabes Polri. Saat itu, penyidik menyampaikan bahwa MI masih tercatat sebagai tersangka dalam sistem.
“Waktu saya dipanggil ke Densus Mabes, saya tanya lagi soal MI. Penyidik buka aplikasi dan bilang statusnya masih tersangka. Tapi sampai sekarang belum ada proses hukum lanjutan,” katanya.
JD menyatakan tetap mendukung upaya aparat penegak hukum, khususnya Densus 88, dalam memberantas paham radikal dan terorisme. Namun, ia berharap adanya konsistensi dan perlakuan hukum yang setara terhadap seluruh pihak yang terlibat.
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 649
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 78
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
BERLANGGANAN BERITA