Logo Saibumi

Satgas PKH Temukan Pelanggaran, Presiden Cabut Izin Puluhan Perusahaan

Satgas PKH Temukan Pelanggaran, Presiden Cabut Izin Puluhan Perusahaan

Foto/dok Diskominfo Medan

Saibumi.com (SMSI), Jakarta – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan di tiga provinsi di Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

 

Kebijakan tegas tersebut diambil setelah Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan audit menyeluruh menyusul terjadinya bencana banjir dan longsor di sejumlah wilayah di tiga provinsi.

BACA JUGA: Sinergi Mahasiswa dan Dosen Teknologi Rekayasa Elektronika Politeknik Negeri Lampung Hadirkan Teknologi Smart Greenhouse Berbasis loT untuk Masa Depan Pertanian Presisi

 

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa pencabutan izin merupakan tindak lanjut dari laporan hasil audit Satgas PKH yang menemukan berbagai pelanggaran serius oleh perusahaan pemegang izin.

 

“Berdasarkan laporan Satgas PKH tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” tegas Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1/2026), dikutip dari Kompas.com.

 

Prasetyo menjelaskan, izin yang dicabut mencakup Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), izin usaha pertambangan (IUP), serta izin usaha perkebunan yang berada di kawasan hutan.

 

Secara rinci, pemerintah mencabut izin 22 perusahaan PBPH hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare, serta 6 perusahaan non-kehutanan yang bergerak di sektor tambang, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.

 

Adapun perusahaan yang dicabut izinnya diantaranya:

Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH)

Aceh

• PT Aceh Nusa Indrapuri

• PT Rimba Timur Sentosa

• PT Rimba Wawasan Permai

 

Sumatera Barat

• PT Minas Pagai Lumber

• PT Biomass Andalan Energi

• PT Bukit Raya Mudisa

• PT Dhara Silva Lestari

• PT Sukses Jaya Wood

• PT Salaki Summa Sejahtera

 

Sumatera Utara

• PT Anugerah Rimba Makmur

• PT Barumun Raya Padang Langkat

• PT Gunung Raya Utama Timber

• PT Hutan Barumun Perkasa

• PT Multi Sibolga Timber

• PT Panei Lika Sejahtera

• PT Putra Lika Perkasa

• PT Sinar Belantara Indah

• PT Sumatera Riang Lestari

• PT Sumatera Sylva Lestari

• PT Tanaman Industri Lestari Simalungun

• PT Teluk Nauli

• PT Toba Pulp Lestari Tbk

 

Badan Usaha Non-Kehutanan

Aceh

• PT Ika Bina Agro Wisesa

• CV Rimba Jaya

 

Sumatera Utara

• PT Agincourt Resources

• PT North Sumatra Hydro Energy

 

Sumatera Barat

• PT Perkebunan Pelalu Raya

• PT Inang Sari

 

Pemerintah menegaskan, pencabutan izin ini merupakan bagian dari komitmen untuk menata kembali kawasan hutan, mencegah kerusakan lingkungan, serta meminimalkan risiko bencana alam akibat aktivitas usaha yang tidak sesuai aturan.

 

BACA JUGA: Sinergi Mahasiswa dan Dosen Teknologi Rekayasa Elektronika Politeknik Negeri Lampung Hadirkan Teknologi Smart Greenhouse Berbasis loT untuk Masa Depan Pertanian Presisi

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA