Saibumi.com(SMSI), Lampung- Kejaksaan Tinggi Lampung, menetapkan Affandy Masyah Natanarada Ningrat sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan hak atas tanah di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (9/12/2025).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya menjelaskan, tersangka diduga memalsukan sejumlah dokumen yang digunakan dalam proses penerbitan sertifikat hak milik atas nama tersangka lain TSS, di Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan.
BACA JUGA: Orang Kepercayaan Eks Bupati Lamtim Jadi Tersangka Korupsi Gerbang Rumdis
“Tersangka Affandy diduga memalsukan dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penerbitan sertifikat tersebut,” ujar Armen.
Armen juga menyebutkan, penyidik telah memanggil Affandy sebanyak dua kali, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir tanpa memberikan alasan yang resmi.
Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: PRIN-01/L.8/Fd.2/08/2025 tanggal 21 Agustus 2025, Tim Penyidik bersama Tim Intelijen Kejati Lampung melakukan pencarian dan berhasil menangkap tersangka di wilayah Jakarta, pada 29 November 2025.
Armen menuturkan, dari hasil penghitungan kerugian negara dari Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Lampung, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 5,4 miliar.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.*
BACA JUGA: Orang Kepercayaan Eks Bupati Lamtim Jadi Tersangka Korupsi Gerbang Rumdis
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 239
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 198
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 187
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 44
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 41
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 40
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 38
BERLANGGANAN BERITA