Logo Saibumi

Dua Tersangka Diamankan, Bea Cukai Lampung Gagalkan Peredaran 11,7 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp17,5 Miliar

Dua Tersangka Diamankan, Bea Cukai Lampung Gagalkan Peredaran 11,7 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp17,5 Miliar

Saibumi.com(SMSI) Lampung- Bea Cukai Lampung bersama Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat dan Polisi Militer Kodam II/Sriwijaya Subdenpom XXI/Radin Inten, kembali menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal di wilayah Lampung Selatan, Selasa (9/12/2025).

 

Dalam operasi penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan total 11,7 juta batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang mencapai Rp17,5 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp11,4 miliar.

BACA JUGA: Pesenam Aerobik Lampung Borong 10 Medali di Kejurnas Marshall Cup 2025

 

Petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial MA (41) selaku penerima barang dan U (34) sebagai sopir.

 

Plt. Kepala Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat, Rachmad Solik, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi kuat lintas instansi.

 

“Operasi ini merupakan bukti nyata kolaborasi kami dalam menjaga integritas dan penerimaan negara,” ujar Rachmad.

 

Lanjutnya, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen terkait pengiriman rokok yang diduga ilegal, dari Pulau Jawa menuju Pulau Sumatera melalui Pelabuhan Bakauheni pada 4 November 2025. 

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Lampung, melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kendaraan yang dicurigai di ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar, Lampung Selatan.

 

"Hasil pemeriksaan pertama mengungkap bahwa kendaraan tersebut mengangkut 415 koli berisi 6,5 juta batang rokok tanpa pita cukai, dengan estimasi nilai barang Rp9,7 miliar dan potensi kerugian negara Rp6,3 miliar," ungkapnya.

 

Selanjutnya, pada 28 November 2025, petugas kembali menemukan upaya pengiriman rokok ilegal melalui dua lokasi, yakni di ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar, serta Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.

 

Dalam penindakan lanjutan tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan 335 koli berisi 5,2 juta batang rokok ilegal, dengan estimasi nilai barang Rp7,8 miliar dan potensi kerugian negara Rp5,1 miliar.

 

Rachmad menegaskan, seluruh barang bukti dan kedua tersangka telah diamankan di Kantor Bea Cukai Lampung, untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.

 

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana diubah dengan UU No. 39 Tahun 2007, dengan ancaman hukuman pidana penjara 1 hingga 5 tahun, serta pidana denda minimal 2 kali hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.*

 

BACA JUGA: Pesenam Aerobik Lampung Borong 10 Medali di Kejurnas Marshall Cup 2025

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA