Logo Saibumi

Orang Kepercayaan Eks Bupati Lamtim Jadi Tersangka Korupsi Gerbang Rumdis

Orang Kepercayaan Eks Bupati Lamtim Jadi Tersangka Korupsi Gerbang Rumdis

Saibumi.com(SMSI), Lampung- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan Budi Leksono sebagai tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan dan penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur, tahun anggaran 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp6,8 miliar, Selasa (9/12/2025).

 

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyampaikan bahwa Budi Leksono merupakan orang kepercayaan Bupati Lampung Timur, yaitu terdakwa MDR.

BACA JUGA: Dugaan Korupsi Rekrutmen Tenaga Honorer di Metro, Sekda Lampung Tengah Diperiksa Polda Lampung

 

Armen juga menuturkan, penyidik telah memanggil Budi Leksono sebanyak tiga kali sebagai saksi, namun ia tidak pernah hadir tanpa alasan yang sah.

 

“Berdasarkan surat perintah penangkapan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: PRIN-02/L.8/Fd.2/11/2025 tanggal 19 November 2025, tersangka kemudian dilakukan penangkapan,” ujar Armen.

 

Ia menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menemukan setidaknya dua alat bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut. 

 

Modus operandi yang dilakukan, yakni tersangka menerima perintah dari terdakwa MDR untuk menerima sejumlah uang dari salah satu perusahaan, agar perusahaan tersebut bisa memenangkan dan mengerjakan proyek pembangunan dan penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur. 

 

"Tindakan tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa," ujarnya.

 

Akibat perbuatan tersangka dan pihak lain yang terlibat, negara mengalami kerugian sebesar Rp3,8 miliar.

 

Saat ini, tim penyidik Kejati Lampung masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pihak lainnya, untuk mendalami kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara ini.

 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidiair, tersangka juga dikenakan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.*

 

BACA JUGA: Dugaan Korupsi Rekrutmen Tenaga Honorer di Metro, Sekda Lampung Tengah Diperiksa Polda Lampung

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA