Logo Saibumi

Kasus Korupsi Spam, Kejati Lampung Segel Rumah Eks Bupati Pesawaran: Puluhan Tas Branded dan Sejumlah Kendaraan Disita

Kasus Korupsi Spam, Kejati Lampung Segel Rumah Eks Bupati Pesawaran: Puluhan Tas Branded dan Sejumlah Kendaraan Disita

Saibumi.com(SMSI), Bandarlampung- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyegel rumah mewah mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, di Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandarlampung, Rabu (10/12/2025). 

 

Penyegelan itu bagian dari pengembangan penyidikan, dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik bidang air minum dan perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), jaringan perpipaan pada dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman Kabupaten Pesawaran, tahun anggaran 2022.

BACA JUGA: Dua Kali Mangkir Panggilan, Affandy Masyah Jadi Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah

 

Aspidus Kejati Lampung, Armen Wijaya menjelaskan, selain menyegel rumah milik mantan bupati tersebut, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lain. 

 

"Diantaranya, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kecamatan Rajabasa, Kecamatan Kemiling, Kecamatan Gedong Tataan dan Kecamatan Way Lima,"ujarnya.

 

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan sejumlah aset, sebagai langkah penyelamatan keuangan negara.

 

Aset-aset yang disita meliputi delapan unit kendaraan, terdiri dari roda empat dan roda dua, dengan estimasi nilai mencapai Rp1 miliar.

Selain itu, turut disita 26 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah dan bangunan senilai Rp41 miliar, uang tunai rupiah maupun mata uang asing sebesar Rp2,2 miliar, serta 40 tas branded dengan nilai estimasi Rp800 juta.

 

"Secara keseluruhan, total nilai aset yang berhasil diamankan dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara mencapai Rp45.273.148.653." Ujarnya.

 

Armen juga menegaskan, tindakan penyitaan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Tinggi Lampung, dalam upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara.

 

Dalam kasus ini, selain Dendi Ramadhona terdapat empat tersangka lain, yakni Zainal Fikri selaku Kepala Dinas PUPR Pesawaran, serta tiga rekanan yaitu Syahril, Sahril, dan Adal yang meminjam bendera perusahaan untuk mengerjakan proyek tersebut.*

 

BACA JUGA: Dua Kali Mangkir Panggilan, Affandy Masyah Jadi Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA