Logo Saibumi

Pemerintah Siapkan RUU Redenominasi, Target Rampung pada 2027

Pemerintah Siapkan RUU Redenominasi, Target Rampung pada 2027

Ilustrasi Rupiah

Saibumi.com (SMSI), Jakarta — Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah atau redenominasi yang ditargetkan selesai pada tahun 2027.

 

Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029, yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 3 November 2025.

 

“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang ditargetkan rampung pada tahun 2027,” tertulis dalam dokumen resmi PMK 70/2025, dikutip dari Antara, Jumat (7/11/2025).

 

Penyusunan regulasi ini menjadi langkah pemerintah untuk meningkatkan efisiensi ekonomi nasional, menjaga stabilitas nilai tukar, serta memperkuat daya saing perekonomian Indonesia. Pemerintah menilai redenominasi merupakan bagian dari upaya memperkuat pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap mata uang rupiah.

 

Redenominasi sendiri berarti penyederhanaan angka pada nominal rupiah tanpa mengubah nilai atau daya beli. Sebagai contoh, uang Rp1.000 nantinya akan menjadi Rp1, namun nilai barang maupun daya beli masyarakat tetap sama.

 

Selain RUU Redenominasi, Kementerian Keuangan juga tengah mempersiapkan tiga rancangan undang-undang lainnya, yakni RUU Perlelangan, RUU Pengelolaan Kekayaan Negara, dan RUU Penilai.

 

Isu redenominasi sebenarnya bukan hal baru. Pada 2023, Bank Indonesia (BI) sempat menyatakan siap melaksanakan redenominasi, namun pelaksanaannya tertunda karena sejumlah faktor.

 

“Redenominasi sudah kami siapkan sejak lama, termasuk desain dan tahapan operasionalnya. Namun, waktu pelaksanaannya belum tepat,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur (RDG) Juni 2023 di Jakarta.

 

Perry menjelaskan, ada tiga faktor utama yang memengaruhi keputusan tersebut, yaitu kondisi makroekonomi domestik dan global, stabilitas sistem keuangan dan moneter, serta situasi sosial politik.

 

Isu serupa juga sempat mencuat pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo tahun 2016, saat Agus Martowardojo menjabat sebagai Gubernur BI.

“Melalui RUU ini akan dilakukan penyederhanaan jumlah digit rupiah, disertai dengan penyesuaian harga barang dan jasa,” ujar Agus saat itu. (GA)

BACA JUGA: Kunjungan ke DPRD Lampung, KPK : Lemahnya Pengawasan Buka Celah Korupsi!

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA