Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung — Menyusul viralnya kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Masjid Darul Iman, Garuntang, Bandar Lampung pada Jumat (31/10/2025), pengamat hukum Universitas Bandar Lampung (UBL) Benny Karla Limantara menilai bahwa persoalan kekerasan seksual di ruang publik dan rumah ibadah mencerminkan krisis moral sekaligus kelemahan sistem hukum dalam melindungi korban.
Menurut Benny, masyarakat masih kerap terjebak dalam pola pikir victim blaming — yaitu menyalahkan korban karena cara berpakaian, bergaul, atau karena berada di tempat tertentu. Padahal, paradigma semacam itu tidak hanya menyesatkan secara moral, tetapi juga bertentangan dengan prinsip keadilan substantif dalam hukum progresif.
“Pelecehan seksual bukanlah akibat dari pakaian korban, melainkan penyalahgunaan kuasa dan lemahnya kontrol moral pelaku,” ujar Benny, Kamis (6/11/2025).
Kelemahan Paradigma Sosial dan Hukum
Benny menjelaskan, pelecehan seksual harus dipahami bukan sebagai penyimpangan moral individu semata, tetapi sebagai fenomena relasi kuasa yang timpang antara pelaku dan korban.
Dalam banyak kasus, pelaku memanfaatkan posisi sosial, jabatan, atau otoritas moralnya untuk mendominasi korban, sebagaimana yang terjadi di ruang pendidikan maupun rumah ibadah.
“Relasi kuasa inilah yang sering kali menjadi akar masalah. Karena itu, fokus hukum seharusnya pada perlindungan korban, bukan pembenaran moral terhadap pelaku,” tambahnya.
Hukum Progresif: Hukum yang Berpihak pada Korban
Mengutip pemikiran almarhum Prof. Satjipto Rahardjo, Benny menyebut bahwa hukum progresif menolak pandangan hukum yang kaku dan formalistik. Hukum, katanya, harus “hidup” dan berpihak kepada manusia, terutama kepada korban yang lemah dan rentan.
Dalam konteks ini, ia menekankan tiga hal penting:
1. Penegak hukum wajib mengedepankan perlindungan dan pemulihan korban.
2. Pendekatan berbasis gender dan korban (victim-centered approach) harus diterapkan dalam setiap proses hukum.
3. Setiap bentuk moral judgment terhadap korban harus dihindari untuk mencegah reviktimisasi.
Kerangka UU TPKS: Landasan Yuridis Baru
Benny menyebut lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sebagai tonggak perubahan paradigma hukum pidana di Indonesia.
UU ini menegaskan bahwa kekerasan seksual merupakan pelanggaran terhadap martabat manusia dan harus ditangani dengan prinsip non-diskriminasi, keadilan gender, dan perlindungan korban.
“Logika menyalahkan korban karena pakaian atau perilaku sudah tidak relevan, baik secara yuridis maupun moral. UU TPKS menempatkan consent dan batas tubuh pribadi sebagai inti perlindungan hukum,” tegasnya.
Aspek Psikologis dan Sosiokultural
Secara psikologis, pelecehan seksual muncul dari ketidakseimbangan kontrol diri dan pengaruh kultur patriarki yang menormalisasi dominasi laki-laki atas tubuh perempuan.
Benny menilai, pendidikan seksualitas dan etika sosial masih sangat lemah, sehingga banyak orang tidak memahami batas moral maupun hukum terhadap tubuh orang lain.
Reformasi Penegakan Hukum
Benny mendorong aparat penegak hukum untuk meninggalkan cara pandang formalistik dan moralistik. Ia menilai, keadilan substantif baru dapat terwujud jika aparat memahami prinsip kesetaraan gender, memberikan pendampingan psikologis bagi korban sejak awal, serta menolak mediasi yang berpotensi mengorbankan hak korban.
Jalan Moral bagi Hukum
“Keadilan sejati bukan hanya ketika pelaku dihukum, tetapi ketika korban dipulihkan martabatnya dan masyarakat berhenti menyalahkan yang terluka,” pungkas Benny.
Ia menambahkan, penerapan hukum progresif adalah jalan moral bagi bangsa untuk membangun sistem hukum yang berkeadilan, berempati, dan berperikemanusiaan, terutama dalam menangani kasus-kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang kini semakin mengkhawatirkan.
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 639
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 289
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 263
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 232
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 195
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 184
BERLANGGANAN BERITA