Ahadi Fajrin Prasetya, Dekan Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang
Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung — Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa keterwakilan perempuan minimal 30 persen wajib diterapkan dalam struktur pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) DPR. Ketentuan ini diputuskan dalam sidang perkara Nomor 169/PUU-XXII/2024 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
“Mengabulkan permohonan para Pemohon I, II, dan III untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di ruang sidang pleno MK, Kamis, 30 Oktober 2025, dikutip dari Metrotvnews.com.
Suhartoyo menjelaskan, prinsip keterwakilan perempuan wajib diterapkan dalam setiap alat kelengkapan DPR, seperti Badan Musyawarah (Bamus), Komisi, Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), hingga Panitia Khusus (Pansus).
“Keterwakilan perempuan harus mencerminkan pemerataan dan keseimbangan jumlah anggota perempuan di setiap fraksi sebagaimana ditetapkan dalam rapat paripurna DPR,” tegasnya.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menambahkan, pasal-pasal yang diuji, di antaranya Pasal 90 ayat (2), Pasal 96 ayat (2), dan Pasal 103 ayat (2) UU MD3, merupakan bagian dari perjalanan panjang memperjuangkan representasi perempuan di ranah politik.
“Upaya ini sudah dimulai sejak pembentukan partai politik yang mewajibkan adanya 30 persen perempuan dalam struktur kepengurusan di setiap tingkatan, mulai pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota,” jelasnya.
Saldi juga mengingatkan adanya preseden hukum dalam perkara PHPU DPRD Provinsi Gorontalo 2024, di mana MK membatalkan hasil pemilu karena tidak terpenuhinya kuota perempuan.
“Putusan itu menegaskan bahwa keterwakilan perempuan merupakan amanat konstitusi yang wajib dipenuhi,” ujarnya.
Ia menilai perlu ada pemerataan penempatan anggota perempuan di seluruh komisi DPR agar tidak terfokus pada bidang sosial atau perlindungan anak saja.
“Perempuan juga perlu hadir di bidang ekonomi, hukum, energi, dan pertahanan agar perspektifnya tidak termarjinalkan,” tambahnya.
Menurut Saldi, penegasan kuota 30 persen justru memberikan kepastian hukum yang adil.
“Dengan adanya batas yang jelas, keadilan dapat diukur pelaksanaannya. Karena itu, dalil pemohon mengenai inkonstitusionalitas Pasal 427E ayat (1) huruf b UU Nomor 2 Tahun 2018 dapat diterima,” ujarnya.
Saldi menekankan, keberadaan perempuan di lembaga legislatif bukan sekadar representasi angka, melainkan bagian dari politik kehadiran (politics of presence) dan gagasan (politics of ideas) yang memperkaya kebijakan publik.
Sementara itu, Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Tulang Bawang (UTB), Ahadi Fajrin Prasetya, menyebut putusan tersebut bersifat inkonstitusional bersyarat.
“Artinya, pasal yang dinyatakan cacat formil tetap berlaku sementara hingga ada revisi oleh pembentuk undang-undang,” jelasnya, Senin, 4 Oktober 2025.
Ahadi menjelaskan, putusan MK menyangkut sejumlah pasal, seperti Pasal 90 ayat (2), Pasal 96 ayat (2), Pasal 103, Pasal 108 ayat (3), Pasal 114 ayat (3), Pasal 120 ayat (1), Pasal 151 ayat (1), dan Pasal 157 ayat (2), serta Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.
“Semua itu dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa setiap orang berhak atas perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan yang sama demi keadilan,” paparnya.
Ahadi menegaskan, implementasi putusan MK tersebut berlaku hingga ke DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
“Seluruh lembaga legislatif, dari pusat hingga daerah, wajib segera melaksanakan ketentuan 30 persen keterwakilan perempuan dalam AKD. Ini langkah progresif dan harus segera dijalankan,” tandasnya. (GA)
BACA JUGA: Refleksi Kasus Garuntang: Pentingnya Keamanan dan Kenyamanan di Rumah Ibadah
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 640
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 292
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 264
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 233
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 196
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 185
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 20
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 16
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 15
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 13
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 12
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 12
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 11
BERLANGGANAN BERITA