Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung – Seorang karyawan cuci motor di kawasan Sepang Jaya, Kecamatan Labuhan Ratu, berinisial KRM, ditangkap polisi setelah nekat membawa kabur motor milik majikannya. Ia kini mendekam di sel tahanan Polsek Kedaton bersama seorang penadah berinisial RS.
Kasus ini bermula pada 31 Oktober 2025, ketika korban melaporkan kehilangan motor antik jenis Honda Astrea C100 yang diparkir di area tempat pencucian miliknya. Saat itu, KRM berpamitan untuk menjemput anak dan mencari makan, namun pelaku tak pernah kembali dan motor pun raib.
Kapolsek Kedaton AKP Budi Harto saat konferensi pers di Polresta Bandar Lampung, Rabu (5/11/2025) menjelaskan, dari hasil penyelidikan, pelaku ternyata menjual motor tersebut secara online dengan harga Rp2,5 juta secara online kemudian mereka melakukan transaksi COD (cash on delivery).
BACA JUGA: Rampok Debt Collector di Kebun Singkong, Pria Asal Talang Waras Akhirnya Ditangkap Polisi
“Pelaku ini bekerja sebagai karyawan steam motor milik korban. Modusnya, ia berpura-pura izin keluar sebentar, tapi justru membawa kabur motor majikan. Setelah kami selidiki, motor itu sudah dijual dan uangnya digunakan untuk hal-hal tidak bermanfaat,” ungkap Budi.
Budi menambahkan, pengakuan pelaku cukup memprihatinkan karena hasil penjualan motor digunakan untuk gaya hidup buruk.
“Pelaku mengaku uangnya dipakai untuk membeli minuman beralkohol dan bersenang-senang dengan perempuan. Tidak ada sedikit pun digunakan untuk kebutuhan rumah tangga,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengapresiasi langkah cepat jajaran Polsek Kedaton dalam mengungkap kasus penggelapan ini. Ia menegaskan, jajarannya akan terus bertindak tegas terhadap setiap bentuk kejahatan, terutama yang merugikan masyarakat kecil.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di Bandar Lampung. Setiap laporan masyarakat akan segera ditindaklanjuti. Kepercayaan masyarakat adalah prioritas kami,” tegas Kombes Alfret Jacob Tilukay.
Kombes Alfret juga mengimbau para pelaku usaha agar lebih selektif dalam merekrut karyawan dan tetap waspada terhadap tindak kejahatan serupa.
“Pemilik usaha, terutama sektor jasa seperti pencucian motor, perlu memperhatikan latar belakang pekerjanya. Jangan mudah percaya tanpa verifikasi,” ujarnya.
Atas perbuatannya, KRM dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara, sementara RS dikenai Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman serupa.
Keduanya kini ditahan di Rutan Polsek Kedaton untuk proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA: Rampok Debt Collector di Kebun Singkong, Pria Asal Talang Waras Akhirnya Ditangkap Polisi
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 640
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 294
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 264
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 233
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 185
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 29
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 29
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 27
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 27
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 26
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 25
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 22
BERLANGGANAN BERITA