Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung — Tekab 308 Presisi Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor bersenjata api di kawasan Campang Raya. Pelaku berinisial IV, warga Tanjung Aji, Kabupaten Lampung Timur, ditangkap setelah aksinya mencuri motor di Jalan Nunyai, Rajabasa, terekam dan dilaporkan korban.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, laporan kasus ini diterima polisi pada 23 Oktober 2025, setelah korban kehilangan dua unit motor di belakang Robinson, Rajabasa, pada malam sebelumnya, 22 Oktober 2025 sekitar pukul 20.30 WIB.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 melakukan patroli dan hunting dini hari tanggal 23 Oktober sekitar pukul 04.00 di Jalan Insinyur Sutami, Campang Raya. Di situ anggota melihat dua orang yang ciri-cirinya mirip dengan pelaku pencurian di Rajabasa,” ujar Alfret saat konferensi pers di Polresta bandar Lampung, Rabu (5/11/2025).
BACA JUGA: Gelapkan Motor Majikan, Uangnya Dihabiskan untuk Mabuk dan Main Perempuan
Setelah dilakukan pembuntutan dan dipastikan mereka adalah pelaku, polisi langsung menghentikan keduanya. Satu orang berhasil diamankan, sementara seorang lainnya berinisial EW melarikan diri. Polisi kini menghimbau agar EW segera menyerahkan diri.
“Dari tangan pelaku IV, kami mengamankan satu pucuk senjata api dengan lima butir amunisi kaliber 9 mm, satu kunci liter T beserta dua anak kunci. IV ini berperan sebagai pelaku lapangan, sedangkan rekannya EW berperan mengawasi situasi di sekitar TKP,” jelas Alfret.
Hasil pengembangan menunjukkan, kedua pelaku telah melakukan empat kali aksi pencurian motor di wilayah Rajabasa. “Mereka menyasar motor Honda Beat dan Vario, termasuk satu unit Honda Beat tahun 2021,” tambah Kapolresta.
Pelaku IV mengaku, senjata api yang dibawanya dibeli di wilayah Lampung Timur seharga Rp3 juta. “Saya beli senpi itu di Lampung Timur, buat jaga-jaga kalau ketahuan orang waktu ngambil motor,” ujar IP di hadapan petugas.
Ia juga mengakui motor hasil curiannya dijual ke Lampung Timur dengan harga sekitar Rp3 juta per unit. “Hasilnya kami bagi dua sama teman. Uangnya ya habis buat main slot,” tambahnya.
Modus para pelaku cukup sederhana. Mereka mengincar motor jenis metik karena mudah diambil dan cepat laku di pasaran. “Biasanya kami ambil Beat, soalnya gampang dijual dan banyak yang nyari,” kata IP.
Saat ini, pelaku IV telah ditahan di Rutan Polresta Bandar Lampung untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti motor hasil curian lainnya dan menangkap rekan pelaku yang masih buron.
BACA JUGA: Gelapkan Motor Majikan, Uangnya Dihabiskan untuk Mabuk dan Main Perempuan
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 642
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 296
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 265
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 238
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 186
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 40
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 38
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 37
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 33
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 32
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 30
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 27
BERLANGGANAN BERITA