Logo Saibumi

Putusan Praperadilan Delpedro Dinilai Cermin Suramnya Demokrasi Indonesia

Putusan Praperadilan Delpedro Dinilai Cermin Suramnya Demokrasi Indonesia

Foto:Ist

Saibumi.com (SMSI), Jakarta — Kuasa hukum Delpedro Marhaen dan kawan-kawan menilai putusan hakim dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak mencerminkan keadilan. Salah satu kuasa hukum, Daffa, menyebut keputusan tersebut justru memperkuat semangat perlawanan kliennya.

“Seharusnya pengadilan menjadi benteng terakhir keadilan, tetapi yang terjadi justru sebaliknya. Seperti yang dikatakan Delpedro sendiri, makin ditekan, makin melawan,” ujar Daffa usai sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025), dikutip dari Kompas

Daffa menilai, putusan tersebut menjadi cerminan suramnya kondisi demokrasi di Tanah Air. “Hari ini saya menyebutnya sebagai Senin kelabu bagi demokrasi Indonesia,” tegasnya.

BACA JUGA: Industri Tekstil Indonesia Bangkit, Menperin Tegaskan Tak Akan Jadi Sunset Industry

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Alif Fauzi Nurwidiastomo, meminta Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Jakarta memeriksa hakim yang menangani perkara praperadilan tersebut.

“Kami mendesak Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta untuk memeriksa para hakim tunggal yang memutus perkara hari ini, termasuk Ketua PN Jakarta Selatan,” ujar Alif.

Menurut tim kuasa hukum, lima putusan praperadilan terhadap empat tahanan politik yang dibacakan hari ini menunjukkan kecenderungan peradilan yang tidak netral.

“Seluruh putusan hari ini membuktikan bahwa keadilan di negeri ini belum sepenuhnya bebas dari pengaruh kekuasaan,” kata Alif.

Ia juga mengkritik hakim yang dianggap memiliki standar ganda terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, terutama terkait kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada keluarga calon tersangka sebagaimana diatur dalam Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014.

“Pertama, hakim menilai ratio decidendi dalam putusan MK tidak harus selalu diikuti. Kedua, meskipun kewajiban SPDP jelas diatur, mereka tetap menolak seluruh permohonan praperadilan para tahanan politik,” jelas Daffa.

Dalam pertimbangannya, hakim tunggal Siti Suryani Hasanah yang memimpin sidang praperadilan aktivis Gejayan Memanggil, Syahdan Husein, menyatakan bahwa penetapan tersangka tanpa SPDP dan pemeriksaan pendahuluan dapat dilakukan dalam kondisi tertentu.

Hakim menegaskan, seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila telah terdapat minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 112. (GA) 

BACA JUGA: Industri Tekstil Indonesia Bangkit, Menperin Tegaskan Tak Akan Jadi Sunset Industry

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA