Logo Saibumi

Hakim Tolak Praperadilan Delpedro, Status Tersangka Tetap Sah

Hakim Tolak Praperadilan Delpedro, Status Tersangka Tetap Sah

Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen. Foto: ist

Saibumi.com (SMSI), Jakarta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen Rismansyah, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi berujung ricuh. Dengan demikian, status tersangka Delpedro dinyatakan tetap sah secara hukum.

Hakim tunggal Sulistiyanto Rochmad Budiharto dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL menyatakan, seluruh permohonan yang diajukan pemohon tidak beralasan hukum.

“Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim Sulistiyanto di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025), dikutip dari Kompas.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai penetapan tersangka dan penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Delpedro sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Oleh karena itu, penyidikan kasus dugaan penghasutan tersebut akan tetap dilanjutkan oleh pihak kepolisian.

“Majelis menilai, tindakan penyidik dalam menetapkan tersangka telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana ketentuan hukum acara pidana,” tegas hakim.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni Delpedro Marhaen, Khariq Anwar, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein. Keempatnya juga telah ditahan usai diduga terlibat dalam aksi demonstrasi yang berujung kericuhan.

Delpedro bersama tiga rekannya sempat mengajukan permohonan praperadilan, dengan dalih bahwa penetapan status tersangka oleh penyidik tidak sah secara hukum. Namun, permohonan tersebut kini resmi ditolak oleh pengadilan. (GA)

BACA JUGA: Pemerintah Dorong Integrasi Wilayah, AHY Ingin Bandara Jadi Penggerak Ekonomi

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA