Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung – Mantan Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo, menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (16/10/2025). Ia didakwa terlibat dalam dugaan korupsi proyek pembangunan gerbang rumah dinas bupati.
Selain Dawam, tiga terdakwa lain juga turut disidangkan, yakni Agus Cahyono selaku penyedia barang dan jasa, Mahdor sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Sarwono Sanjaya yang berperan sebagai konsultan pengawas proyek tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syukri mendakwa para terdakwa dengan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam surat dakwaan disebutkan, proyek pembangunan Patung Gerbang Gajah dan Patung Kereta Gajah di kawasan rumah dinas bupati tidak sesuai dengan desain, konsep seni, serta spesifikasi teknis pekerjaan pondasi. Kondisi itu menyebabkan kekurangan volume pekerjaan dan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,8 miliar.
Dari proyek tersebut, Dawam Rahardjo disebut menerima uang sebesar Rp119 juta, Mahdor Rp66 juta, Agus Cahyono Rp193 juta, dan S. Ramelan Rp193 juta.
Usai persidangan, kuasa hukum Dawam, Sukarmin, menyatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa.
“Setelah kami pelajari, ada beberapa hal dalam dakwaan yang perlu kami klarifikasi. Semua akan kami sampaikan secara lengkap pada sidang eksepsi berikutnya,” ujar Sukarmin.
Ia menilai dakwaan JPU harus disusun secara cermat dan jelas, baik terkait lokasi, perbuatan, maupun uraian peran masing-masing terdakwa.
“Terkait hal itu akan kami jabarkan nanti dalam eksepsi,” tegasnya.
Sementara tiga terdakwa lainnya tidak mengajukan eksepsi dan akan melanjutkan proses persidangan sesuai jadwal yang ditetapkan pengadilan. (GA)
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 649
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 78
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
BERLANGGANAN BERITA