Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Mantan Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pembangunan gerbang rumah dinas bupati di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (16/10/2025).
Selain Dawam, tiga terdakwa lain turut diadili, yakni Agus Cahyono selaku penyedia barang dan jasa, Mahdor sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Sarwono Sanjaya yang bertindak sebagai konsultan pengawas proyek tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syukri mendakwa Dawam melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Proyek Gerbang dari Ide Patung Ikonik
Perkara ini bermula dari inisiatif Dawam yang ingin membangun ikon baru bagi Kabupaten Lampung Timur, terinspirasi dari patung Tugu Ratu di Tulangbawang Barat. Ia berencana menghadirkan patung gajah sebagai ikon di depan gerbang rumah dinas bupati.
Dawam kemudian memerintahkan bawahannya untuk menghubungi seniman asal Bali, I Wayan Winten. Melalui Sarwono Sanjaya, harga pembuatan Patung Gerbang Gajah disepakati sebesar Rp750 juta, sementara Patung Kereta Gajah senilai Rp1,8 miliar.
Untuk mengikuti proses lelang, Sarwono menggunakan perusahaan pinjaman bernama CV Nusa Indah milik Agus Peri dengan membayar Rp13,5 juta. Dari proses lelang elektronik (SPSE), perusahaan tersebut ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai penawaran Rp348,4 juta.
Aliran Uang dan Perubahan Dinas
Jaksa mengungkap, Sarwono sempat memberikan uang Rp119 juta kepada Mulyanda, mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Lampung Timur, yang kemudian diserahkan ke rumah dinas Dawam.
Pekerjaan proyek dimulai pada 2021 dengan nilai Rp6,69 miliar di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan. Namun pada 2022, kegiatan itu dialihkan ke Dinas PUPR Lampung Timur dengan perbedaan nilai pekerjaan sekitar Rp296 juta karena tertunda pandemi Covid-19.
Selain itu, harga patung yang dibayar ke seniman I Wayan lebih rendah dari nilai yang dilaporkan Sarwono, sehingga terdapat selisih sebesar Rp888 juta tanpa sepengetahuan sang seniman.
Sarwono juga meminjam perusahaan lain, CV RC Consultant milik Dite Budi, untuk mengerjakan review proyek dengan nilai Rp99 juta, serta menambahkan keuntungan 15 persen pada beberapa pekerjaan. Ia pun menyerahkan fee Rp18 juta kepada Mahdor.
Uang Mengalir hingga Rp3,8 Miliar
Pada Juli 2022, Dawam memerintahkan agar CV Generasi Tirta Abadi (GTA) dimenangkan dalam tender proyek lanjutan senilai Rp6,99 miliar. Sebelum lelang resmi digelar, perwakilan CV GTA, S. Ramelan, diketahui telah menyerahkan uang Rp3,85 miliar secara bertahap kepada Budi Leksono, orang kepercayaan Dawam.
Dalam pelaksanaannya, proyek tidak sesuai dengan desain dan spesifikasi teknis, terutama pada bagian pondasi, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,8 miliar.
Jaksa menyebut, Dawam memperkaya diri sebesar Rp199 juta, Mahdor Rp66 juta, Agus Cahyono Rp193 juta, dan S. Ramelan Rp193 juta.
“Kerugian negara berasal dari pekerjaan Patung Gerbang Gajah dan Patung Kereta Gajah yang tidak sesuai desain, konsep seni, serta kekurangan volume pekerjaan,” ujar JPU dalam persidangan. (GA)
BACA JUGA: Anggota Brigif 4 Batalyon 7 Marinir Perkuat Tim Karate Lampung
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 239
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 198
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 187
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 46
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 39
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 39
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 37
BERLANGGANAN BERITA