Logo Saibumi

Dendam pada Kakak, Pria di Lampung Timur Perkosa Tetangganya yang Pakai Daster

Dendam pada Kakak, Pria di Lampung Timur Perkosa Tetangganya yang Pakai Daster

Foto: ist

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung – Seorang pria di Lampung Timur tega memperkosa tetangganya sendiri. Aksi bejat itu dilakukan karena dendam terhadap kakak korban dan dorongan nafsu saat melihat korban mengenakan daster.

Pelaku berinisial Santomi alias Tomi (38), warga Desa Sukadana, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, kini telah diamankan pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Reinaldo Boyoh, menjelaskan bahwa pelaku dan korban tinggal bertetangga di desa yang sama. “Motif pelaku merupakan gabungan antara dendam dan hawa nafsu. Ia menaruh dendam kepada kakak korban yang dianggap telah merusak rumah tangganya. Selain itu, pelaku juga mengaku kerap terangsang setiap kali melihat korban mengenakan daster,” ujar Stefanus, Rabu(8/10/2025).

BACA JUGA: Hasil Ekshumasi Ungkap Penyebab Kematian Pratama Wijaya, Diduga Akibat Tumor Otak

Stefanus mengatakan, pelaku bersikap kurang kooperatif karena sering berubah keterangan dalam pemeriksaan. Ia menambahkan, permasalahan keluarga antara kedua pihak memang telah berlangsung lama. “Korban memiliki usaha warung di rumahnya dan sering memakai daster saat berjualan. Hal itu diakui pelaku membuatnya terangsang,” jelasnya.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Senin dini hari, 29 September 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Karena sudah hafal situasi rumah korban, pelaku memanfaatkan momen ketika korban sedang sendirian di rumah. Ia melompati pagar belakang, memanjat dinding, lalu merusak asbes kamar mandi sebelum masuk ke kamar korban yang hanya tertutup gorden.

“Begitu masuk, pelaku langsung membekap mulut korban yang sedang tidur dan mengancam akan membunuh jika berteriak. Saat itu pelaku membawa pisau badik bergagang kayu. Kepada korban, pelaku sempat mengatakan bahwa perbuatan itu dilakukan sebagai pelampiasan dendam kepada kakaknya,” tutur Stefanus.

Korban yang ketakutan tidak mampu melawan. Setelah memperkosa korban, pelaku kembali mengancam akan membunuh anak korban jika ia berani menceritakan kejadian itu kepada siapa pun. Begitu pelaku pergi, korban segera menghubungi orang tuanya dan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Setelah sempat melarikan diri dan hidup berpindah-pindah, pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim TEKAB 308 Presisi bersama Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Timur.

“Sementara ini pelaku dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tidak menutup kemungkinan akan ditambah pasal lain, seperti ancaman kekerasan, karena pelaku mengaku sempat mengancam korban dan anaknya. Pemeriksaan masih terus kami lakukan,” tambah Stefanus.

Saat ini korban masih menjalani proses pemulihan dengan pendampingan dari Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Timur dan psikolog dari dinas terkait untuk membantu pemulihan trauma. (*)

BACA JUGA: Hasil Ekshumasi Ungkap Penyebab Kematian Pratama Wijaya, Diduga Akibat Tumor Otak

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA