Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung terus mendalami kasus dugaan kekerasan dalam kegiatan pendidikan dasar (Diksar) Mahasiswa Pecinta Alam (Mahepel) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung (Unila). Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 52 orang saksi dari berbagai pihak.
Direktur Reskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, menjelaskan bahwa laporan kasus ini dibuat pada 3 Juni 2025, dan proses penyelidikan dimulai pada 20 Juni 2025.
“Kami sudah memeriksa 52 orang saksi, terdiri dari terlapor, peserta diksar, 11 panitia, 28 alumni, serta dokter dan tenaga medis yang menangani korban selama dirawat,” ujar Indra, Rabu, (8/10/2025).
BACA JUGA: Dendam pada Kakak, Pria di Lampung Timur Perkosa Tetangganya yang Pakai Daster
Indra juga menyampaikan bahwa ekshumasi terhadap jenazah almarhum Pratama Wijaya Kusuma dilakukan pada 30 Juni 2025, untuk memastikan penyebab kematian. Selanjutnya, pada 2 September 2025, tim penyidik kembali mendatangi lokasi kegiatan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan di tempat kejadian perkara (TKP).
“Hasil ekshumasi keluar pada 1 Oktober 2025. Kami kemudian memeriksa tim dokter forensik bersama keluarga almarhum, kuasa hukum, pihak Universitas Lampung, LPSK, serta Kemenkumham. Semua proses kami lakukan secara transparan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Indra mengungkapkan bahwa korban dalam perkara ini tidak hanya satu orang. Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, terdapat indikasi kuat telah terjadi tindak kekerasan secara bersama-sama.
“Dari hasil pemeriksaan saksi, surat, ahli, serta barang bukti, kami menemukan fakta adanya serangkaian peristiwa penganiayaan. Korban bukan hanya satu, tapi beberapa orang,” jelasnya.
Saat ini, penyidik tengah mempersiapkan tahap konfrontir terhadap lima peserta untuk mengetahui secara pasti siapa yang melakukan kekerasan dan dalam bentuk apa.
“Langkah berikutnya, kami akan meminta pendapat ahli pidana, melakukan gelar perkara penetapan tersangka, lalu mengirimkan berkas ke jaksa penuntut umum,” kata Indra.
Ia menegaskan, proses penyidikan hampir rampung dan tinggal menunggu satu tahap lagi sebelum menetapkan tersangka.
“Pidananya ada, kekerasan juga terbukti. Kami mohon doa dari masyarakat agar proses ini segera tuntas dan terang,” tutupnya.
BACA JUGA: Dendam pada Kakak, Pria di Lampung Timur Perkosa Tetangganya yang Pakai Daster
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 299
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 199
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 188
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 62
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 46
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 41
BERLANGGANAN BERITA