Logo Saibumi

Akademisi UBL Soroti Maraknya Senjata Ilegal Usai Aksi Begal di Depan RS Bhayangkara

Akademisi UBL Soroti Maraknya Senjata Ilegal Usai Aksi Begal di Depan RS Bhayangkara

Pengamat hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Benny Karya Limantara. Foto: ist

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung – Aksi begal bersenjata api yang terjadi di depan RS Bhayangkara Polda Lampung, Minggu (5/10/2025), mendapat sorotan tajam dari kalangan akademisi.

Pengamat hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Benny Karya Limantara, menilai kasus tersebut menjadi sinyal serius meningkatnya peredaran dan kepemilikan senjata ilegal di masyarakat.

“Fakta bahwa pelaku berani menembakkan senjata di dekat markas polisi menunjukkan fenomena berbahaya. Kepemilikan senjata ilegal sudah memasuki fase yang mengkhawatirkan dan menantang otoritas negara,” ujar Benny dalam analisisnya berjudul Strategi Kriminal Policy atas Maraknya Senjata Ilegal, Jumat (10/10/2025).

BACA JUGA: Hukum Progresif di Balik Kasus Diksar Mahapel Unila, Pengamat UBL Angkat Bicara

Menurut Benny, persoalan itu harus dihadapi melalui strategi kebijakan kriminal (criminal policy) yang terpadu antara langkah represif (penindakan) dan preventif (pencegahan).

Langkah Represif: Penegakan Hukum Tegas dan Konsisten

Benny menjelaskan, langkah pertama yang harus dilakukan adalah memperkuat upaya penegakan hukum agar memberikan efek jera terhadap pelaku dan jaringan penyedia senjata ilegal.

“Kepolisian perlu melakukan razia terarah dan berbasis intelijen di daerah rawan, bukan hanya menindak pelaku kejahatan, tetapi juga jaringan pembuat dan penyelundup senjata,” jelasnya.

Ia menegaskan, penegakan hukum tidak boleh setengah hati.

“Setiap pelaku kepemilikan atau penggunaan senjata ilegal harus diproses dengan pasal tegas, misalnya menggunakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang ancamannya berat. Ini penting untuk membangun efek jera dan meningkatkan kepercayaan publik,” tambahnya.

Benny juga menyoroti pentingnya transparansi proses hukum agar publik melihat keseriusan negara.

“Publikasi keberhasilan operasi dan penyidikan secara terbuka dapat meningkatkan rasa aman masyarakat sekaligus memperkuat legitimasi aparat,” kata dia.

Langkah Preventif: Pengawasan dan Regulasi Lebih Ketat

Selain penindakan, Benny menilai langkah preventif sama pentingnya untuk mencegah senjata ilegal beredar di masyarakat.

“Izin kepemilikan senjata legal harus diperketat, disertai pemeriksaan psikologis, rekam jejak, dan pelatihan yang ketat. Pengawasan pemegang izin juga harus berkelanjutan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengawasan jalur distribusi menjadi kunci penting.

“Polisi harus bekerja sama dengan Bea Cukai dan aparat perbatasan untuk menutup jalur masuk senjata selundupan. Pasar gelap, termasuk perdagangan online, perlu diawasi lebih cermat,” terangnya.

Selain itu, Benny menilai UU Darurat 1951 sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

“Aturan tersebut sudah terlalu usang. Pemerintah perlu memperbaruinya agar lebih sesuai dengan perkembangan teknologi dan modus kejahatan modern,” tegasnya.

Langkah Sosial dan Edukasi: Libatkan Masyarakat

Menurut Benny, kebijakan kriminal modern tidak hanya mengandalkan aparat penegak hukum, tetapi juga melibatkan masyarakat secara aktif.

“Masyarakat harus diberi pemahaman tentang bahaya dan risiko hukum penggunaan senjata ilegal. Sosialisasi bisa dilakukan melalui sekolah, media massa, hingga kegiatan sosial,” jelasnya.

Ia juga mendorong kepolisian membuka saluran pelaporan yang mudah dan aman bagi masyarakat.

“Misalnya hotline atau posko masyarakat yang bisa digunakan untuk melaporkan kepemilikan senjata ilegal tanpa takut identitasnya terbuka,” tambahnya.

Selain itu, program seperti Polisi RW, Bhabinkamtibmas, dan patroli komunitas bisa menjadi ujung tombak deteksi dini peredaran senjata ilegal.


Koordinasi Antar Lembaga: Perkuat Sinergi Nasional

Benny menegaskan, kepolisian tidak bisa bekerja sendiri dalam memberantas peredaran senjata ilegal. Diperlukan koordinasi lintas lembaga dan dukungan pemerintah daerah.

“Sinergi dengan Bea Cukai dan Imigrasi penting untuk pengawasan perbatasan. Kerja sama dengan TNI juga dibutuhkan di wilayah rawan penyelundupan lintas negara,” ujarnya.

“Sementara itu, pemerintah daerah bisa mendukung upaya edukasi dan pelaporan di tingkat akar rumput,” lanjut Benny.

Ia menekankan, strategi terpadu antara penegakan hukum, pengawasan modern, edukasi masyarakat, dan koordinasi lintas sektor akan mengembalikan kontrol negara atas alat kekerasan.

“Dengan begitu, kasus-kasus begal bersenjata yang berani beraksi di ruang publik, bahkan di dekat markas polisi, dapat ditekan seminimal mungkin,” pungkasnya.


Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, saat dikonfirmasi terkait maraknya peredaran senjata api ilegal menyebut, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan.

“Masih kami selidiki,” singkatnya saat ditanyai Saibumi.com, Selasa (7/10/2025).

BACA JUGA: Hukum Progresif di Balik Kasus Diksar Mahapel Unila, Pengamat UBL Angkat Bicara

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA