Logo Saibumi

Hukum Progresif di Balik Kasus Diksar Mahapel Unila, Pengamat UBL Angkat Bicara

Hukum Progresif di Balik Kasus Diksar Mahapel Unila, Pengamat UBL Angkat Bicara

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Pengamat Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Benny Karya Limantara, menilai perbedaan pandangan antara Ditkrimum Polda Lampung dan tim dokter forensik terkait penyebab kematian peserta Diksar Mahapel Unila sebagai bagian dari dinamika hukum yang wajar dalam sistem peradilan pidana.

Menurut Benny, perbedaan pendapat itu harus dipahami sebagai cerminan dari proses penegakan hukum yang sehat. “Dalam perspektif hukum progresif yang digagas Prof. Satjipto Rahardjo, hukum tidak boleh dimaknai hanya sebagai teks atau prosedur yang kaku, melainkan sebagai alat untuk mencapai keadilan substantif dan melindungi nilai-nilai kemanusiaan,” ujarnya, Kamis (9/10/2025).

Benny mendorong agar ketika terjadi perbedaan pandangan antara penyidik dan ahli forensik, dilakukan langkah-langkah dengan pendekatan hukum progresif, yaitu:
1. Dialog interdisipliner terbuka antara penyidik dan ahli medis untuk mencari kebenaran materiil, bukan sekadar kebenaran formal.
2. Pencarian fakta yang menyeluruh, tidak hanya berhenti pada hasil autopsi, tetapi juga mempertimbangkan keterangan saksi, rekonstruksi kejadian, serta konteks sosial kegiatan Diksar.
3. Keberanian penyidik dalam menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, agar proses hukum tidak berhenti pada satu titik, melainkan berkembang sesuai temuan baru.

BACA JUGA: Apresiasi Langkah Disperkim Bandar Lampung, Masyarakat Peduli Mendorong Pembenahan Fiber Optik Berkelanjutan

“Pendekatan progresif ini penting untuk menjamin perlindungan terhadap korban dan keluarganya, sekaligus memberi pesan tegas bahwa kekerasan dalam kegiatan kemahasiswaan tidak bisa dibenarkan atas dasar tradisi atau solidaritas organisasi,” tegas Benny.

Ia juga mengapresiasi langkah Ditkrimum Polda Lampung yang terus mendalami penyelidikan dan membuka peluang adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab. “Upaya ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada pelaku awal, tetapi menelusuri rantai tanggung jawab secara menyeluruh,” jelasnya.

Benny menambahkan, sikap tersebut sejalan dengan semangat hukum progresif yang menuntut keberanian moral serta kepekaan sosial dalam menangani perkara, terutama yang menyangkut nyawa mahasiswa di lingkungan kampus.

“Pendekatan ini juga dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian sebagai pelindung dan pengayom masyarakat,” pungkasnya.

BACA JUGA: Apresiasi Langkah Disperkim Bandar Lampung, Masyarakat Peduli Mendorong Pembenahan Fiber Optik Berkelanjutan

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA