(Sumber Foto: ANTARA//Agatha Olivia Victoria)
Saibumi.com (SMSI), Jakarta – Empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 didakwa menyebabkan kerugian negara hingga Rp285,18 triliun. Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Feraldy Abraham Harahap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025), dikutip dari antaranews.com
Keempat terdakwa tersebut adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga 2023 Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga 2023 Maya Kusuma, Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga 2023–2025 Edward Corne, serta Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) 2022–2025 Sani Dinar Saifudin.
“Para terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang merugikan keuangan negara maupun perekonomian negara,” ujar JPU Feraldy Abraham Harahap di ruang sidang.
Menurut jaksa, dalam proses pengadaan impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM), para terdakwa diduga memperkaya BP Singapore Pte. Ltd. senilai 3,6 juta dolar AS untuk pengadaan bensin RON 90 dan 745.493 dolar AS untuk RON 92 pada paruh pertama tahun 2023. Selain itu, Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. juga memperoleh keuntungan sebesar 1,39 juta dolar AS dalam pengadaan bensin RON 90 pada periode yang sama.
Tak hanya itu, dalam penjualan solar nonsubsidi, perbuatan para terdakwa juga memperkaya 14 perusahaan lain dengan nilai mencapai Rp2,54 triliun.
Secara keseluruhan, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai Rp285,18 triliun. JPU merinci, nilai tersebut terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar AS dan Rp25,44 triliun, kerugian perekonomian negara senilai Rp171,99 triliun, serta keuntungan ilegal sebesar 2,62 miliar dolar AS.
Kerugian keuangan negara mencakup 5,74 miliar dolar AS dari pengadaan impor BBM dan Rp2,54 triliun dari penjualan solar nonsubsidi periode 2021–2023. Sementara kerugian perekonomian negara timbul akibat harga pengadaan BBM yang terlalu tinggi dan berdampak pada beban ekonomi nasional.
Atas perbuatannya, keempat terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan disebutkan, Riva yang saat itu menjabat Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Patra Niaga 2021–2023, menyetujui usulan Maya Kusuma mengenai hasil pelelangan bensin RON 90 dan RON 92 pada semester pertama 2023. Usulan tersebut menetapkan BP Singapore dan Sinochem International Oil sebagai pemenang tender setelah memperoleh perlakuan istimewa dari Edward Corne.
Edward diduga membocorkan informasi rahasia (alpha) terkait pengadaan kepada kedua perusahaan itu serta memberikan tambahan waktu penawaran meski telah melewati batas waktu yang ditentukan.
“Perlakuan istimewa itu berupa pemberian informasi rahasia pengadaan sehingga BP Singapore dan Sinochem International Oil memenangkan tender tersebut,” tutur JPU Feraldy.
Selain itu, Edward juga disebut menerima hadiah berupa parsel tas golf dari Ferry Mahendra Setya Putra, selaku Originator Specialist-Business Development PT Jasatama Petroindo, perusahaan yang berafiliasi dengan BP Singapore Group.
Dalam aspek penjualan solar nonsubsidi, JPU menyebut Riva menyetujui harga jual solar industri yang tidak mempertimbangkan batas bawah harga (bottom price) serta tingkat profitabilitas sebagaimana diatur dalam pedoman internal Pertamina Patra Niaga. Riva bahkan menandatangani kontrak penjualan kepada pihak swasta dengan harga di bawah harga pokok penjualan (HPP) dan harga dasar solar bersubsidi.
“Bahkan di bawah harga pokok penjualan dan harga dasar solar bersubsidi, yang pada akhirnya memberikan kerugian pada Pertamina Patra Niaga,” kata JPU menegaskan.
JPU juga menambahkan, Riva tidak menyusun maupun menetapkan pedoman yang mengatur proses negosiasi harga dalam penjualan solar nonsubsidi sebagaimana yang diamanatkan oleh Surat Keputusan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga. (GA)
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 642
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 297
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 265
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 238
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 186
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 41
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 39
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 38
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 34
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 33
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 31
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 28
BERLANGGANAN BERITA