Saibumi.com (SMSI) Bandar Lampung — Sengketa tanah di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo kini memasuki babak baru setelah ahli waris dari almarhum Hi. Muhammad Nawawi melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung dengan nomor perkara 10/G/2025/PTUN.BL tertanggal 27 Maret 2025.
Riva Yanuar, selaku ahli waris menjelaskan bahwa gugatan diajukan dengan tuntutan pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 723/GR dan 724/GR yang diterbitkan di atas lahan yang diklaim milik keluarganya.
Riva menerangkan, awal mula sengketa itu terjadi ketika pihaknya mengajukan pembuatan sertifikat hak milik ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung pada awal tahun 2025. Namun, ditolak setelah lantaran BPN menyatakan bahwa lahan tersebut telah bersertifikat atas nama pihak lain.
Padahal, lanjut Riva Yanuar menjelaskan bahwa tanah itu sudah dikuasai keluarganya sejak tahun 1930, berdasarkan berbagai dokumen hukum seperti akta jual beli tahun 1930, hibah tahun 1934, surat agraria tahun 1974 dan 1975, walikota madya tahun 1986 hingga surat sporadik tahun 2017.
Ia mengatakan dokumen tersebut membuktikan bahwa lahan seluas 630 meter dan 1.735 meter itu merupakan milik sah keluarga almarhum Hi. Muhammad Nawawi. Oleh karena itu, pihaknya menggugat keputusan penerbitan sertifikat oleh BPN yang dinilai cacat hukum.
Sementara di tempat yang sama, Caesar Kurniawan, SH.,MH, Kuasa Hukum Penggugat mengatakan bahwa Proses persidangan sempat diwarnai dugaan intervensi dari salah satu pihak tergugat.
"Saat majelis hakim hendak melakukan pemeriksaan setempat (plaatsopneming), muncul surat dari tergugat berinisial AK.S, yang disebut-sebut menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) disalah satu daerah," kata Kuasa Hukum Penggugat, Caesar Kurniawan, SH MH, pada Senin (6/10/2025).
Dalam surat itu, lanjut Caesar, AK.S disebut melarang majelis hakim memasuki area tanah yang disengketakan dan diduga mengancam akan melaporkan ke kepolisian jika larangan itu diabaikan.
“Padahal pemeriksaan setempat merupakan bagian dari proses pembuktian yang diatur dalam Pasal 153 HIR dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001. Tapi majelis hakim saat itu diduga justru mengikuti arahan dari pihak tergugat,” ungkapnya, Senin (6/10/2025).
Ia menyebut bahwa, intervensi itu terjadi di depan masyarakat dan para saksi yang hadir di lokasi. Caesar pun menilai tindakan itu sangat berpengaruh terhadap netralitas dan objektivitas proses hukum yang sedang berjalan serta melanggar asas independensi peradilan.
“Jika benar ada intervensi dari pejabat peradilan, ini preseden buruk bagi sistem hukum kita. Hakim harus bebas dari pengaruh eksternal agar putusan bisa mencerminkan keadilan yang sesungguhnya,” ujarnya.
Menurut Caesar Kurniawan SH MH, pemeriksaan setempat merupakan hak penggugat untuk memastikan keabsahan objek sengketa sebagaimana diatur dalam Pasal 153 HIR dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 7 Tahun 2001.
Dengan begitu, Caesar Kurniawan menegaskan bahwa pihaknya siap melanjutkan proses hukum hingga tingkat banding, kasasi, maupun peninjauan kembali (PK) jika diperlukan.
“Kami percaya keadilan masih ada. Kami berharap hakim dapat melihat fakta-fakta hukum yang kami miliki dan membatalkan sertifikat yang diduga kuat cacat hukum itu,” tegas Caesar.
“Kami akan terus memperjuangkan hak rakyat kecil. Tidak boleh ada kekuasaan yang bisa menginjak-injak keadilan. Kami menyerukan kepada seluruh aparat penegak hukum dan lembaga pengawas peradilan untuk turut memantau jalannya perkara ini, agar tidak ada intervensi maupun tekanan terhadap majelis hakim yang menangani perkara," sambungnya.
Sementara, Riva Yanuar melanjutkan, akibat sengketa yang berlarut, keluarga ahli waris tidak dapat menikmati atau memanfaatkan tanah yang mereka klaim sebagai hak turun-temurun. Masyarakat sekitar pun disebut mengetahui adanya persoalan ini dan turut merasakan ketidakpastian kepemilikan lahan di wilayah tersebut.
“Harapan kami sederhana, agar masyarakat tahu bahwa perjuangan ini bukan untuk kepentingan pribadi, tapi demi kebenaran dan keadilan atas tanah warisan yang telah kami kuasai sejak puluhan tahun lalu,” tutup Riva. (*)
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 642
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 297
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 238
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 186
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 41
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 40
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 37
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 35
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 33
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 30
BERLANGGANAN BERITA