Logo Saibumi

BPKN Minta Uji Coba Dulu Pencampuran Etanol ke BBM Sebelum Diterapkan Nasional

BPKN Minta Uji Coba Dulu Pencampuran Etanol ke BBM Sebelum Diterapkan Nasional

Sumber Foto: Penteres.com/OMEZA

Saibumi.com (SMSI), Jakarta – Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Muhammad Mufti Mubarok, mengimbau agar kebijakan pencampuran etanol ke bahan bakar minyak (BBM) tidak langsung diterapkan secara nasional tanpa melalui tahap uji coba terlebih dahulu.

“Sebaiknya sebelum diberlakukan secara menyeluruh, perlu dilakukan uji coba di beberapa wilayah untuk melihat dampak nyata dari sisi teknis, ekonomi, maupun perlindungan konsumen,” ujar Mufti dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (9/10/2025), dikutip dari antaranews.com

Ia menilai, kebijakan energi seperti program blending etanol ini tidak boleh hanya dilihat dari aspek efisiensi atau lingkungan, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan dan hak-hak konsumen.

Menurutnya, pemerintah dan pelaku industri wajib memberikan informasi yang transparan terkait spesifikasi bahan bakar, seperti kadar etanol, pengaruhnya terhadap performa mesin, serta standar pengujiannya. “Konsumen berhak mengetahui kualitas bahan bakar yang mereka beli agar tidak dirugikan,” tegas Mufti.

BPKN juga menekankan pentingnya keberadaan laboratorium pengujian independen dan sistem pengawasan distribusi yang ketat untuk mencegah penyimpangan atau pencampuran di luar standar. Tanpa pengawasan tersebut, risiko kerusakan mesin maupun penurunan performa kendaraan bisa meningkat.

Mufti menambahkan, apabila konsumen mengalami kerusakan akibat penggunaan BBM beretanol, pemerintah harus menyiapkan mekanisme klaim dan ganti rugi yang mudah serta memiliki payung hukum yang jelas.

“Penerapan etanol sebaiknya dilakukan secara bertahap, tidak langsung mandatori penuh, sambil disertai edukasi publik agar masyarakat dan pelaku usaha siap beradaptasi,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa transisi menuju bahan bakar ramah lingkungan harus dilakukan dengan prinsip keadilan bagi konsumen. “Kebijakan energi hijau harus seimbang antara kepentingan lingkungan, industri, dan perlindungan terhadap rakyat sebagai konsumen,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui penerapan mandatori campuran etanol 10 persen pada BBM. Kebijakan tersebut bertujuan mengurangi emisi karbon sekaligus menekan ketergantungan Indonesia terhadap impor bahan bakar fosil. (GA)

BACA JUGA: Lewat Agroforestri, Menhut Ingin Perhutanan Sosial Perkuat Ketahanan Pangan

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA