Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Tiga pemuda ditangkap Satreskrim Polresta Bandar Lampung setelah terbukti memperdaya seorang pelajar berusia 16 tahun dan menyetubuhinya secara bergantian. Korban dijanjikan bayaran Rp50 ribu oleh masing-masing pelaku.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (29/8/2025) sore di sebuah kamar kos kawasan Bunga Mayang, Rajabasa. Ketiga pelaku yakni AK (23), NR (22), dan HDM (22) telah diamankan bersama barang bukti berupa pakaian korban yang digunakan saat kejadian.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay dalam konferensi pers, Jumat (3/10/2025), menjelaskan kasus ini bermula ketika korban berkenalan dengan salah satu pelaku melalui aplikasi Michat. Dari komunikasi itu, korban dibujuk datang ke kos dengan janji diberi uang.
BACA JUGA: Ayah di Mesuji Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Anak Kandung Berusia 14 Tahun
“Korban dijanjikan uang Rp50 ribu oleh masing-masing pelaku. Setelah sampai di lokasi, korban disetubuhi secara bergantian di kamar kos,” ujar Kapolresta.
Usai kejadian, korban hanya menerima uang Rp150 ribu dari ketiga pelaku. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku di lokasi berbeda.
Dijerat UU Perlindungan Anak
Kapolresta menegaskan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
BACA JUGA: Ayah di Mesuji Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Anak Kandung Berusia 14 Tahun
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 649
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 78
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
BERLANGGANAN BERITA