Logo Saibumi

Mahasiswa Universitas Lampung Jadi Korban Curanmor, Residivis Baru Bebas Ditangkap Lagi

Mahasiswa Universitas Lampung Jadi Korban Curanmor, Residivis Baru Bebas Ditangkap Lagi

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung – Aparat Polsek Kedaton bersama Tekab 308 Presisi berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di kawasan Universitas Lampung (Unila), Jumat (22/8/2025) sekitar pukul 18.10 WIB.

Korban diketahui bernama Bunga Maulita (19), mahasiswa Fakultas Teknik Kimia Universitas Lampung. Saat itu, motor Honda Beat Deluxe warna hitam dengan nomor polisi BE 2928 AHS miliknya terparkir di halaman kampus, sebelum kemudian dicuri pelaku berinisial SD (26).

Kapolres Bandar Lampung Kombes Alfret Jacob Tilukay dalam konferensi pers, Jumat (3/9/2025), membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku SD sempat beraksi bersama seorang rekannya berinisial R yang kini masuk DPO. Mereka menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci motor korban. Namun saat didorong keluar sejauh sekitar 15 meter, aksi itu diketahui saksi dan diteriaki hingga akhirnya pelaku SD berhasil diamankan,” jelasnya.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Pria Rajabasa Jaya, Simpan Senjata Api Ilegal Terancam 20 Tahun Penjara

Dalam aksinya, pelaku SD dan R masuk ke kawasan Universitas Lampung untuk mencari target motor. Setelah merasa aman, SD turun lalu merusak kunci motor korban. Saat berusaha membawa kabur motor, pelaku panik karena diteriaki saksi hingga akhirnya terjatuh dan ditangkap polisi yang sedang patroli. Sementara rekannya berhasil kabur.

Kapolres juga mengungkapkan bahwa SD merupakan residivis kasus serupa.
“Tahun 2023 lalu, pelaku ini juga ditangkap dengan kasus yang sama di Rutan Serang. Ia menjalani hukuman 1 tahun 10 bulan, baru keluar sekitar 26 hari, langsung mengulangi perbuatannya,” tegas Kombes Alfret Jacob Tilukay.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor milik korban sebagai barang bukti. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Pria Rajabasa Jaya, Simpan Senjata Api Ilegal Terancam 20 Tahun Penjara

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA