Logo Saibumi

Kadis PUPR Pesawaran Diperiksa Kejati Lampung Terkait Dugaan Korupsi SPAM Rp8 Miliar

Kadis PUPR Pesawaran Diperiksa Kejati Lampung Terkait Dugaan Korupsi SPAM Rp8 Miliar

Saibumi.com (SMSI) Bandar Lampung - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesawaran, Zainal Fikri, dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (2/10/2025).

Zainal dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran tahun anggaran 2022 dengan nilai Rp8 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan pemanggilan tersebut.

BACA JUGA: Radiasi Radioaktif Nuklir di Serang Banten, Kawasan Cikande Ditetapkan sebagai Zona Kejadian Khusus: Aktivitas Diawasi Ketat

“Iya, yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa pukul 09.00 WIB, tapi hingga sekarang belum hadir,” ujar Armen melalui pesan singkatnya ketika dikonfirmasi wartawan, pada Kamis (2/10).

Sebelumnya, pada Selasa (30/9/2025) lalu, penyidik Pidsus Kejati juga telah memeriksa mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Pesawaran, Firman Rusli, serta mantan Sekretaris Perkim, Erdi Sidharta.
Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.

“Iya, ini tindak lanjut pemeriksaan kasus SPAM. Soal apa saja yang ditanyakan, saya belum tahu,” kata Firman sebelum memasuki ruang pemeriksaan Pidsus Kejati Lampung, Selasa (30/9/2025).

Sebelumnya, Ketua Lampung Corruption Watch (LCW) Juendi Leksa Utama, menyoroti penanganan perkara ini.

Ia menilai hingga kini hasil penggeledahan rumah mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, belum dipublikasikan penyidik.

“Kenapa hasil penggeledahan rumah mantan bupati belum diekspos? Bisa jadi ada kejutan. Mungkin penyidik sedang menyiapkan langkah lanjutan,” ujar Juendi, pada Sabtu (27/9/2025) lalu.

Menurutnya, penyidik kemungkinan tengah membidik pihak lain dalam proyek SPAM tersebut.

“Bisa saja ada tersangka baru yang selama ini tidak terduga,” kata Juendi.

Untuk diketahui, proyek SPAM Pesawaran bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022 senilai Rp8 miliar.

Proyek yang seharusnya memberi manfaat bagi warga di empat desa penerima, hingga kini belum bisa digunakan meski sudah dinyatakan selesai pekerjaan 

BACA JUGA: Radiasi Radioaktif Nuklir di Serang Banten, Kawasan Cikande Ditetapkan sebagai Zona Kejadian Khusus: Aktivitas Diawasi Ketat

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA