Logo Saibumi

Modus Arisan Duet dan Kuartet, Warga Lampung Timur Terseret Kasus Penipuan

Modus Arisan Duet dan Kuartet, Warga Lampung Timur Terseret Kasus Penipuan

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung – Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap seorang perempuan berinisial MPS, warga Sukadana, Lampung Timur, yang diduga melakukan penipuan atau penggelapan dengan modus investasi dan arisan bodong.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay saat konferensi pers, Jumat (3/9/2025), mengatakan, kasus ini bermula dari empat laporan polisi yang diterima sejak 19 September 2022. “Tersangka melakukan penipuan atau penggelapan dengan modus investasi atau arisan bodong. Setelah dilaporkan, pelaku sempat melarikan diri dan masuk dalam DPO sejak 2023,” jelasnya.

MPS mempromosikan investasi serta arisan melalui status WhatsApp. Korban yang sebagian besar adalah teman SMA tersangka dijanjikan keuntungan sebesar 10 persen setiap bulan dari modal yang ditanamkan, dalam jangka waktu satu tahun.

BACA JUGA: Kadis PUPR Pesawaran Diperiksa Kejati Lampung Terkait Dugaan Korupsi SPAM Rp8 Miliar

Selain itu, tersangka juga membuat arisan 5 sampai 20 kloter, baik berupa arisan duet (2 orang) maupun kuartet (4 orang). Korban selalu ditempatkan pada urutan terakhir, sementara urutan pertama ternyata fiktif dan dibuat sendiri oleh tersangka. Awalnya arisan tersebut berjalan, namun kemudian macet dan tersangka melarikan diri.

Kerugian dan Barang Bukti
Salah satu korban, YL (35), seorang ibu rumah tangga, mengalami kerugian bersama delapan korban lainnya dengan total mencapai Rp181.150.000. Barang bukti yang diamankan polisi berupa bukti transfer, rekening koran, serta percakapan WhatsApp.

“Uang yang didapat tersangka diputar untuk gali lubang tutup lubang, karena memang banyak sekali korbannya. Bahkan, salah satu korban ada yang hampir mengalami kerugian sebesar Rp500 juta,” tegas Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay.

Unit Tipidter Polresta Bandar Lampung menerima informasi keberadaan tersangka pada 9 September 2025 di Palembang, Sumatera Selatan. Tim langsung bergerak dan berhasil menangkap MPS, kemudian membawanya ke Bandar Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini MPS sudah ditahan di Rutan Polresta Bandar Lampung. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

BACA JUGA: Kadis PUPR Pesawaran Diperiksa Kejati Lampung Terkait Dugaan Korupsi SPAM Rp8 Miliar

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA