Logo Saibumi

Menkum Pastikan BP BUMN Segera Dibentuk Usai Revisi UU

Menkum Pastikan BP BUMN Segera Dibentuk Usai Revisi UU

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (26/9/2025). Foto: tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

Saibumi.com (SMSI), Jakarta- Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan dasar hukum lanjutan usai revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) disetujui. Melalui perubahan tersebut, Kementerian BUMN akan beralih menjadi Badan Penyelenggara BUMN (BP BUMN) dengan kedudukan setingkat kementerian yang berperan sebagai regulator.

“Begitu revisi UU selesai diparipurnakan dan diundangkan, pembentukan kelembagaannya akan diproses oleh MenPANRB. Tahapannya akan disinkronkan bersama Mensesneg dan Kementerian Hukum,” ujar Supratman di Kompleks DPR/MPR, Jumat (26/9/2025) dikutip dari beritasatu.com

Ia menambahkan, setelah pengesahan revisi UU pekan depan, Presiden Prabowo Subianto akan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatur masa transisi kelembagaan. “Perpres akan menjadi pijakan awal sebelum diterbitkan aturan teknis yang lebih detail,” jelasnya.

BACA JUGA: Temukan Berbagai Potensi Maladministrasi Dalam Program MBG, Ombudsman RI Desak Perbaikan Mendasar

Lebih lanjut, Supratman menegaskan BP BUMN tidak bisa disamakan dengan Danantara. Menurutnya, BP BUMN hanya menjalankan fungsi pengaturan, sementara Danantara merupakan operator yang berfokus pada pelaksanaan bisnis. “Keduanya berbeda peran, yang satu regulator, yang lain eksekutor,” tegasnya. (GA)

BACA JUGA: Temukan Berbagai Potensi Maladministrasi Dalam Program MBG, Ombudsman RI Desak Perbaikan Mendasar

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA