Logo Saibumi

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pungli di Pelabuhan Bakauheni, Korban Rekam Aksi dan Unggah ke TikTok

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pungli di Pelabuhan Bakauheni, Korban Rekam Aksi dan Unggah ke TikTok

Polresta Lampung Selatan ungkas kasus dugaan tindak pidana pemerasan atau pungutan liar (pungli), Sabtu (6/9/2025). Foto: ist

Saibumi.com (SMSI), Lampung Selatan – Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan atau pungutan liar (pungli) yang terjadi di Dermaga I Pelabuhan Bakauheni. Kasus ini mencuat setelah korban mengunggah rekaman video kejadian ke media sosial TikTok dan viral.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Toni Kasmiri, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Sabtu (6/9/2025), menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (17/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

Korban bernama Sulastri (37), warga Magelang, Jawa Tengah, yang saat itu menumpang minibus berpelat nomor K 7223 OB, dihentikan tiga orang pelaku di area dermaga. Pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp650 ribu dengan alasan terdapat penumpang tambahan yang tidak tertera dalam data tiket.

BACA JUGA: Rumah Eks Gubernur Lampung Digeledah, Sita Aset Rp38 Miliar

“Para pelaku menghentikan kendaraan korban lalu meminta uang dengan ancaman, jika tidak dibayar maka mobil korban tidak bisa masuk ke kapal,” ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan Indik.

Karena panik dan takut, korban akhirnya memberikan Rp200 ribu melalui sopirnya. Setelah itu, kendaraan baru diizinkan melanjutkan perjalanan. Namun, korban sempat merekam kejadian tersebut secara diam-diam menggunakan ponselnya, lalu mengunggah ke akun TikTok pribadi dengan judul “Robber in Port Bakauheni” dan “Kejadian di Bakauheni Lampung”.

Tiga Tersangka Ditangkap

Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni:
• Roni Iskandar (36), warga Penengahan, Lamsel
• Sukri Yadi (30), warga Gedung Harta, Lamsel
• Aldo Rosi (18), warga Suka Baru, Lamsel

Ketiganya dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan/atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa flashdisk berisi rekaman video, serta beberapa potongan video dari ponsel korban.

Motif Ekonomi

Menurut hasil pemeriksaan, ketiga pelaku melakukan aksi tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kerugian yang dialami korban sendiri sebesar Rp200 ribu.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena rekaman korban sempat viral di media sosial. Polisi menegaskan akan menindak tegas segala bentuk pungli di kawasan Pelabuhan Bakauheni.

“Tidak boleh ada lagi praktik pungutan liar di pelabuhan. Kami berkomitmen menjaga rasa aman masyarakat,” tegas Indik.

BACA JUGA: Rumah Eks Gubernur Lampung Digeledah, Sita Aset Rp38 Miliar

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA