Logo Saibumi

Serikat Buruh Desak PTPN 1 Regional 7 Penuhi Hak Pekerja dan Hentikan Intimidasi

Serikat Buruh Desak PTPN 1 Regional 7 Penuhi Hak Pekerja dan Hentikan Intimidasi

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung – Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia (FPSBI-KSN) menyoroti praktik ketenagakerjaan di PTPN 1 Regional 7 yang dinilai tidak sesuai aturan. Mereka menuntut perusahaan menghentikan praktik kontrak jangka panjang yang merugikan pekerja serta upaya pemberangusan serikat buruh (union busting).

Ketua Umum FPSBI-KSN, Yohanes Joko Purwanto, menegaskan bahwa pekerja PTPN 1 Regional 7 sudah lama mengalami ketidakadilan.
“Selama puluhan tahun pekerja hanya diberi status kontrak, borongan, hingga PKWT, padahal pekerjaan mereka bersifat tetap dan menjadi inti usaha perusahaan. Hak-hak normatif mereka banyak yang tidak dipenuhi karena tidak ada perjanjian kerja bersama,” ujar Joko, Senin (8/9/2025).

Menurutnya, upaya dialog melalui bipartit antara serikat pekerja dengan manajemen yang digelar 3 September 2025, kembali buntu. Adapun pihak manajemen perusahaan yang hadir yakni Regional Head (BRM), SEVP Operational (BRM), SEVP Support Business (BRM), Kabag Sekper & Hukum, serta Kabag SDM. Namun, pertemuan ini tidak juga memenuhi harapan para pekerja.
“Ironisnya, manajemen tidak merespons tuntutan pekerja dan menutup ruang dialog. Justru ada upaya ancaman, provokasi, hingga intimidasi kepada pekerja yang menyampaikan pendapatnya,” tegas Joko.

BACA JUGA: Kodrat Lampung Siapkan Lima Petarung Hadapi PON Beladiri 2025

FPSBI-KSN menuntut agar PTPN 1 Regional 7 segera mengangkat pekerja PKWT menjadi pegawai tetap, memberikan kesempatan pekerja borongan berprestasi untuk diangkat, serta menyesuaikan jabatan dengan tugas dan tanggung jawab pekerja. Selain itu, mereka meminta perusahaan menghentikan segala bentuk intimidasi.

“Konstitusi kita menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat. Tindakan yang menghalangi hal itu bisa dipidana. Karena itu, kami akan terus melawan segala bentuk pemberangusan serikat,” tutupnya.

FPSBI-KSN juga mengingatkan bahwa praktik pelarangan berserikat merupakan tindak pidana kejahatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. Pelaku bisa dikenakan hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Hal ini, menurut serikat, harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Selain itu, serikat pekerja menegaskan kehadiran mereka di PTPN 1 Regional 7 bukan untuk mencari konflik, melainkan untuk memperjuangkan kesejahteraan buruh dan keluarganya. Mereka berharap perusahaan dapat segera membuka ruang dialog yang jujur dan adil demi menciptakan hubungan industrial yang sehat.

Berdasarkan catatan serikat, terdapat kurang lebih 500 pekerja yang terdampak langsung oleh kebijakan kontrak berkepanjangan ini. Kondisi tersebut tidak hanya merugikan pekerja secara ekonomi, tetapi juga berdampak pada aspek sosial dan psikologis keluarga mereka.

BACA JUGA: Kodrat Lampung Siapkan Lima Petarung Hadapi PON Beladiri 2025

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA