DPR RI gelar rapat konsultasi bersama Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej di Senayan, Kamis, (21/8/2025). Foto: Ist
Saibumi.com (SMSI), Jakarta – Perdebatan mengenai royalti musik tengah mencuat dan melibatkan berbagai pihak, mulai dari musisi, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), pelaku usaha, hingga pemerintah. Persoalan yang menjadi sorotan meliputi keterbukaan pengelolaan royalti, besaran tarif, serta mekanisme distribusinya.
Untuk merespons hal itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengadakan rapat dengar pendapat bersama sejumlah musisi ternama, membahas tata kelola royalti sekaligus perlindungan karya cipta. Rapat berlangsung di ruang Komisi XIII DPR RI, dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, serta dihadiri Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej dan jajaran terkait.
Sejumlah musisi yang hadir antara lain Ariel NOAH, Vina Panduwinata, Piyu Padi, Badai, Marcell Siahaan, Katon Bagaskara, dan Cholil Mahmud.
BACA JUGA: Ombudsman Soroti RSUDAM: Dugaan Maladministrasi di Balik Kematian Pasien Bayi
Dalam konferensi pers usai pertemuan, Dasco menyampaikan bahwa DPR, pemerintah, dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) bersepakat untuk meredakan ketegangan terkait polemik royalti.
“Semua pihak menyetujui dinamika yang terjadi segera diakhiri. Kami ingin iklim industri musik tetap kondusif,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Lebih lanjut, Dasco menjelaskan bahwa seluruh peserta rapat, termasuk musisi, sepakat fokus menyelesaikan revisi Undang-Undang Hak Cipta dalam waktu dua bulan ke depan.
“Kesepakatannya, semua pihak menjaga suasana yang damai dan berkonsentrasi pada penyelesaian UU Hak Cipta,” katanya.
Ia juga menegaskan agar masyarakat tidak lagi khawatir dalam menggunakan karya musik.
“Kami berharap masyarakat bisa kembali tenang, bebas memutar dan menyanyikan lagu tanpa rasa takut,” ujarnya.
LMKN Jadi Pusat Penarikan Royalti
Salah satu hasil penting dari rapat tersebut adalah penetapan LMKN sebagai lembaga tunggal yang berwenang menarik royalti.
“Disepakati bahwa penarikan royalti dilakukan melalui LMKN, sambil revisi UU Hak Cipta berjalan. Untuk menjamin transparansi, akan dilakukan audit atas praktik penarikan royalti selama ini,” jelas Dasco.
Pemerintah juga menyinggung terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola royalti. Regulasi baru ini menegaskan peran LMKN sekaligus menekankan pentingnya keterbukaan distribusi royalti agar alurnya lebih jelas.
Selain perwakilan DPR dan musisi, rapat ini juga diikuti oleh jajaran Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, serta Komisioner LMKN.
BACA JUGA: Ombudsman Soroti RSUDAM: Dugaan Maladministrasi di Balik Kematian Pasien Bayi
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 642
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 297
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 238
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 186
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 44
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 41
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 40
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 37
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 35
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 33
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 30
BERLANGGANAN BERITA