Logo Saibumi

Akademisi UBL: Dugaan Pungutan Rp 8 Juta Dokter RSUDAM Bisa Masuk Tipikor

Akademisi UBL: Dugaan Pungutan Rp 8 Juta Dokter RSUDAM Bisa Masuk Tipikor

Akademisi Hukum Universitas Bandar Lampung, Benny Limantara. Foto: Ist

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Dugaan pungutan Rp 8 juta oleh oknum dokter RSUD Dr. H. Abdoel Moeloek terhadap pasien BPJS terus menuai perhatian. Akademisi hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Benny Limantara, menegaskan bahwa jika terbukti, perbuatan tersebut tidak hanya melanggar etika profesi, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah pidana, mulai dari penipuan hingga tindak pidana korupsi.

“Kalau benar dokter meminta uang Rp 8 juta dengan alasan pembelian alat medis, dan ditransfer ke rekening pribadinya, maka secara hukum ini bisa dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Ada unsur penipuan, pungutan liar, bahkan potensi korupsi jika yang bersangkutan adalah ASN,” ujar Benny, Jumat (22/8/2025).

Menurutnya, praktik itu bisa memenuhi Pasal 378 KUHP tentang penipuan apabila dokter menggunakan alasan palsu seolah pasien wajib membayar alat yang sebenarnya ditanggung BPJS. Selain itu, perbuatan tersebut tergolong pungutan liar karena dilakukan di luar ketentuan resmi.

BACA JUGA: Pemprov Lampung Serahkan Dokumen Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Lampung

“Jika terbukti dokter adalah pegawai negeri, maka bisa jatuh pada Pasal 12 huruf e UU Tipikor. Itu artinya, uang yang diterima bisa dikategorikan sebagai suap atau pemerasan oleh pegawai negeri,” jelasnya.

Jalur Hukum untuk Keluarga Pasien

Benny menekankan, keluarga pasien memiliki hak penuh untuk menempuh jalur hukum. Mereka dapat melapor ke kepolisian atas dugaan penipuan, ke KPK atau Saber Pungli jika ada indikasi korupsi, hingga ke Ombudsman RI terkait maladministrasi.

“Selain itu, keluarga juga bisa menggugat secara perdata untuk menuntut pengembalian uang dan ganti rugi. Jangan lupa, BPJS Kesehatan maupun Kementerian Kesehatan bisa didorong untuk memberikan sanksi administratif, termasuk pencabutan izin praktik,” tambahnya.

Tanggung Jawab RSUD Abdoel Moeloek

Tak hanya pada oknum dokter, Benny menilai manajemen RSUD Abdoel Moeloek juga tidak bisa lepas dari tanggung jawab. Rumah sakit wajib melakukan investigasi internal dan bisa digugat jika terbukti lalai mengawasi pegawainya.

“Dalam prinsip vicarious liability, institusi juga bisa dimintai pertanggungjawaban karena perbuatan terjadi saat dokter menjalankan profesinya. Itu bisa masuk gugatan perbuatan melawan hukum,” terangnya.

Dorongan Reformasi Layanan Publik

Kasus ini, menurut Benny, harus dijadikan momentum untuk memperbaiki tata kelola layanan kesehatan, khususnya bagi peserta BPJS.

“Harus ada transparansi biaya berbasis digital agar pasien tidak dimintai pungutan di luar aturan. Selain itu, whistleblowing system rumah sakit mesti diaktifkan, dan dokter yang terbukti melakukan pungli wajib dicabut izin praktiknya,” tutup Benny.

BACA JUGA: Pemprov Lampung Serahkan Dokumen Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Lampung

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA