Logo Saibumi

Kecelakaan Akibat Ban Truk Lepas, Proses Ganti Rugi Mandek, Korban Tempuh Jalur Hukum

Kecelakaan Akibat Ban Truk Lepas, Proses Ganti Rugi Mandek, Korban Tempuh Jalur Hukum

Saibumi.com, Way Kanan, Lampung Utara (SMSI) – Aprohan Saputra, M.Pd., bersama keluarga mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Lintas Tengah Sumatera, Kampung Gunung Katun, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Waykanan, Rabu, 25 Juni 2025 sekitar pukul 11.30 WIB saat sedang melakukan perjalanan menuju kampung halaman, yakni Kecamatan Muara Dua, OKU Selatan, Sumatera Selatan

Kecelakaan terjadi saat mobil Suzuki X-Over bernomor polisi BE 1778 FW yang dikemudikan Aprohan menghantam ban serep truk Hino BE 8773 AUB milik PT Bintang Trans Kurniawan yang terlepas di tengah jalan. Akibat benturan tersebut, mobil mengalami kerusakan parah di bagian depan dan airbag pecah. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut, namun trauma terlihat jelas di wajah istri, anak, ibu mertua, dan dua keponakan korban yang turut berada dalam kendaraan.

 

Pengemudi truk, Roby Haryadi Lesmana, langsung menghentikan laju kendaraan dan mengamankan ban serep berdiameter sekitar satu meter tersebut. Aprohan meminta pertanggungjawaban dari pengemudi truk dan agar mobil diperbaiki di dealer resmi Suzuki.

Pihak perusahaan melalui perwakilannya, Haji Salim, menyatakan tidak sanggup memenuhi permintaan tersebut karena biaya towing ke dealer Suzuki Natar diperkirakan mencapai Rp. 5.000.000. Sebagai solusi, perusahaan menawarkan perbaikan bodi dan mesin di bengkel Waykanan dan airbag di Bengkel Suzuki Natar. Korban menyetujui dan mobil dibawa ke Bengkel Sinar Tehnik milik Eko di Belambangan Umpu.

Namun, hingga 28 Juni 2025, perbaikan belum dimulai karena pihak perusahaan belum mengirimkan dana sebesar Rp21. 127.500 yang diajukan pihak bengkel untuk pembelian bumper depan, radiator, kondensor, dan strutfan. Bahkan, awalnya perusahaan enggan memperbaiki airbag yang biayanya cukup besar.

Setelah negosiasi, perusahaan menyetujui perbaikan pada 30 Juni 2025. Namun, biaya perbaikan ditawar menjadi Rp.14.000.000 sehingga sebagian suku cadang diganti menggunakan barang copotan, kecuali kondensor yang baru. Mobil akhirnya dibawa ke Bengkel Central, Jalan Urip Sumoharjo, Bandar Lampung.

Pada 16 Juli 2025, korban mendapati kondisi mobil tidak sesuai harapan: bodi tidak presisi, fog lamp tidak menyala, mesin kasar dan cepat panas, bahkan klakson diganti dengan yang tidak standar. Sementara itu untuk perbaikan airbag belum dilanjutkan.

BACA JUGA: Jungkir Balik Bisnis Wifi di Bandarlampung Jadi Sorotan, Komisi I DPRD Imbau Pemda dan Swasta Rumuskan Solusi Bersama

Upaya korban menemui pimpinan PT Bintang Trans Kurniawan pada 10 dan 18 Juli 2025 tidak membuahkan hasil. Korban hanya ditemui admin bernama Ribka Paulina Manurung yang menyarankan penyelesaian secara kekeluargaan dan meminta korban menandatangani surat perjanjian damai. Namun, isi surat dinilai sepihak karena hanya mencantumkan nama sopir dan tidak mencantumkan direktur perusahaan.

Korban mengajukan tambahan kompensasi sebesar Rp. 6.000.000 dan meminta jaminan garansi perbaikan enam bulan, mengingat suku cadang yang digunakan adalah barang bekas. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh perusahaan.

Halim, yang disebut sebagai pemilik kendaraan truk dan pihak yang mengurus perbaikan, justru menyarankan korban menempuh jalur hukum. Akhirnya, pada 30 Juli 2025, Aprohan melapor secara resmi ke Unit Gakkum Sat Lantas Polres Waykanan melalui SPKT Polda Lampung. Laporan tercatat dalam nomor pengaduan 50.

 

 

BACA JUGA: Jungkir Balik Bisnis Wifi di Bandarlampung Jadi Sorotan, Komisi I DPRD Imbau Pemda dan Swasta Rumuskan Solusi Bersama

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA