Foto Ilustrasi
Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Keberlangsungan bisnis modern yang bergerak di bidang telekomunikasi Jaringan Internet Wifi di kota Bandar Lampung sangat dipertaruhkan. Sebab progres tumbuh kembangnya ekosistem bisnis yang jadi kebutuhan krusial civil society di era digital saat ini, masihan banyak ditemukan pelbagai dinamika hambatan 'tempo dulu' yang penuh dengan intrik dan juga berdampak negatif bila terus dibiarkan.
Sementara kondisinya sekarang dinilai potensial menggerus iklim kenyamanan dan kemudahan investasi bisnis di tanah Ibu kota daerah Provinsi Lampung bertajuk Tapis Berseri menjadi ke arah cap negatif 'Investasi Jalanan' yang licik penuh intrik serta terpapar praktik-praktik kolutif para oknum, Sabtu 19 Juli 2025. .

Ketua Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Provinsi Lampung Andi HS mengatakan, para pengusaha penyedia akses jaringan internet wifi tingkatan lokal sedang mengalami stagnasi penjualan karena tidak dapat akses penyebaran luasan jaringan di Kota Bandar Lampung.
Keberlangsungan Ekosistem Bisnis di Tingkat Lokal Terancam
"Ya saat ini bisa dibilang kalau kondisinya kami lagi ada di posisi gak bisa jualan lah selama kurun tahun 2025 berjalan, bahkan sampai sekarang belum juga ada arah jelas maupun titik terangnya untuk agar kami ini bisa lagi berusaha secara normal seperti biasanya lagi," ungkapnya saat diwawancarai saibumi.com di Bandar Lampung.
Bagaimana tidak, lanjut Andi HS menjelaskan bahwa, Izin Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari Pemerintah Kota (Pemkot) yang selama ini digunakan sebagai legitimasi penyelenggaraan pemasangan jaringan internet Wifi di Kota Bandar Lampung sepanjang 2025 sudah tidak lagi memberikan izin terhadap seluruh provider.
Sehingga, berdampak pada iklim usaha tiap-tiap perusahaan terutama yang tergabung di APJII Lampung tersendat serta mengalami stagnasi penjualan. Bahkan, bagi usaha yang masih baru berkembang di tingkat lokal sangat mustahil untuk bisa memiliki infrastruktur jaringan utilitasnya sendiri meski mampu dan memadai.
Dilema Program Kebijakan Satu Tiang Bersama
"Jadi terpaksa mereka itu (Pengusaha Lokal) harus sewa ke perusahaan-perusahaan besar atau nasional yang udah punya infrastruktur lebih dulu di wilayah atau lokasi pemasangan pelanggan," bebernya.
Untuk itu, Ia pun menyinggung, pelaksanaan program satu tiang bersama yang dijanjikan oleh Pemerintah. Sementara itu, diungkapkan bahwa, keberlangsungan bisnisnya terhambat karena apabila ingin melakukan pemasangan atau pembangunan sarana infrastuktur jaringan wifi sekarang sudah dibatasi dan tak diberi izin baru sejak awal tahun 2025.
Krisis Kepastian Hukum Dorong Pembentukan Regulasi Kebijakan di Tingkat Lokal
Pihaknya pun berharap agar adanya regulasi dari Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung menyangkut usaha demikian supaya proses penyelenggaraan investasi di sektor ini tetap berjalan dengan legitimasi yang jelas dan berkeadilan.
"Kalau terus-terusan begini, keberlangsungan usaha kami pun ikut terancam, untuk itu kita meminta agar kedepan, diberi kepastian yang jelas dan berkeadilan. Kami juga berharap agar usulan pembentukan regulasi kebijakan terkait dapat berjalan segera dan kita bisa sama-sama berkontribusi membangun kota tapis berseri," harapnya.
Sebelumnya, wacana pembentukan regulasi perihal demikan telah digaungkan. DPRD Kota Bandar Lampung berencana membahas usulan program kebijakan legislasti tentang penyelenggaraan sistem infrastruktur jaringan sarana utilitas terpadu di tingkat lokal agar dapat memberi kontribusi signifikan bagi perkembangan pembangunan di kota tapis berseri. Baca Juga : Praktik Nakal Oknum Provider Wifi di Bandar Lampung Jadi Sorotan, DPRD Kota Wacanakan Legislasi Aturan Baru
Menurut Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung Agus Djumadi, penyelenggaraan usaha Wifi yang terus menerus merebak seiring perkembangan zaman terutama di wilayah perkotaan, Jaringan Internet saat ini menjadi kebutuhan krusial. Meski begitu, keberlasungan ekosistemnya belum diiringi dengan kepastian hukum di tingkat lokal. sementara, terdapat potensi penyerapan investasi yang dapat dikelola serta guna menunjang kontribusi terhadap pembangunan daerah kota Bandar Lampung.
Wacana Pembahasan Regulasi Kebijakan di Tingkat Lokal
"Regulasi yang ada saat ini belum memadai serta sudah tidak relevan lagi dengan kebutuhan realitas konkret di lapangan. Penyelenggaraan demikian pun hanya ditopang dengan Peraturan Teknis yang bersifat temporer. Sementara kebutuhannya terus berkembang secara dinamis," bebernya dikutip dari berita edisi Jumat 04 Juli 2025.
BACA JUGA: Perkuat Armada, KAI Divre IV Tanjungkarang Terima Lokomotif Baru
Lebih lanjut Agus pun membeberkan bahwa, setelah menempuh berbagai proses, tahapan, pembahasan, internalisasi, dan juga termasuk hearing yang sempat dilakukan pihaknya berulang kali selama beberapa bulan belakang. Ketua Komisi III ini pun memastikan wacana pembentukan regulasi terkait telah masuk ke dalam program legislasi DPRD Kota Bandar Lampung tahun 2025 dan akan segera ditindak lanjuti proses pembentukannya.
Sementara jauh sebelumnya, dilansir dari berita saibumi edisi 7 Januari 2025. Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bandar Lampung Yusnadi Ferianto menegaskan bahwa, pemberlakuan program kebijakan satu tiang bersama dalam waktu dekat ini akan segera dilaksanakan. Baca Juga : Penataan Kabel Fiber Optik, Disperkim Segera Berlakukan Kebijakan Satu Tiang Bersama
Kala itu, Yusnadi menjelaskan bahwa, pihaknya sudah mulai melakukan penjajakan bersama Asosiasi Penyelanggara Jasa Internet Indonesia Lampung, hal ini dimaksudkan agar pembangunan jaringan kabel fiber optik udara di Kota Bandar Lampung lebih tertata rapi serta memenuhi unsur keselamatan dan tidak merusak estetika wilayah perkotaan.
Program Satu Tiang bersama
Dengan pemberlakuan kebijakan satu tiang bersama, lanjut Yusnadi membeberkan, sementara di tahun 2025 ini Pemerintah Kota belum mengeluarkan izin rekomendasi teknis pembangunan penyangga/tiang kabel fiber optik.
"Untuk ke depannya terkait penataan ini kami berusaha untuk tidak menambah tiang jaringan lagi dan kami juga akan melibatkan peran serta pamong-pamong setempat di seluruh Kecamatan Kota Bandar Lampung dalam melaksanakan pengawasannya," jelas Yusnadi.
Untuk diketahui, Perda Kota Bandar Lampung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sistem Jaringan Utilitas Terpadu telah mengatur terkait pelaksanaan keberlansungan menyangkut sarana infarastruktur jaringan utilitas penyangga dan kabel fiber optik sebagai salah satu pendukung dalam penyelenggaraan telekomunikasi penyediaan internet wifi di Bandarlampung.
Kendati pun begitu, pada implementasinya hanya sebatas ditopang dengan pedoman Perwali kota Bandar Lampung nomor 8 tahun 2023 tentang Penataan, Pengawasan, dan Pengendalian Penyangga/Tiang Jaringan Kabel Fiber Optik Udara di Wilayah Kota Bandar Lampung. (*)
BACA JUGA: Perkuat Armada, KAI Divre IV Tanjungkarang Terima Lokomotif Baru
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 643
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 239
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 198
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 187
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 42
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 41
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 38
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 36
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 34
BERLANGGANAN BERITA