Logo Saibumi

Praktik Nakal Oknum Provider Wifi di Bandar Lampung Jadi Sorotan, DPRD Kota Wacanakan Legislasi Aturan Baru
Kanal Perspektif

Praktik Nakal Oknum Provider Wifi di Bandar Lampung Jadi Sorotan, DPRD Kota Wacanakan Legislasi Aturan Baru

Rapat Paripurna DPRD Kota Bandar Lampung. Foto : Ist

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung menyoroti preseden buruk soal temuan praktik pembangunan infrastruktur penyangga tiang dan jaringan kabel utilitas fiber optik (FO) baru secara ilegal yang terjadi di kota tapis berseri, menyusul adanya temuan salah satu Vendor jaringan Wifi My Republic di Bandar Lampung diduga melanggar aturan serta larangan dari Pemerintah Kota (Pemkot) setempat.

Pasalnya, di kala gencar penataan dan pengendalian infrastuktur jaringan Fiber Optik (FO) yang tengah dilakukan banyak pihak. Satu vendor ini diam-diam~red malah meluaskan penyebaran wilayah praktik pemasangan tiang penyangga baru diduga secara ilegal, Jumat (04/07/2025).

BACA JUGA: Pertemuan Nasional Kaum Muda Serikat Sosial Vinsensius Tahun 2025

Ketua Komisi III DPRD Kota Agus Djumadi A.Md mengatakan bahwa pihaknya telah lama berulang kali menyampaikan rekomendasi, himbauan, teguran, bahkan peringatan keras kepada pihak-pihak terkait terutama terhadap jajaran Pemerintahan Kota (Pemkot) Bandar Lampung di bidang terkait pada kesempatan hearing rapat dengar pendapat bersama juga para pengusaha lokal maupun nasional mengenai persoalan demikian.

Penyelengaraan Infrastruktur Jaringan dan Kabel Fiber Optik Udara Berpotensi Jadi Gelombang Sampah/Kesemrawutan di Masa Depan

"Meski penyelenggaraan perizinannya sendiri telah dibatasi oleh Pemkot dengan tidak mengeluarkan lagi izin pemasangan baru, namun langkah tegas juga konkret tak berpihak dalam hal pengawasan dan penindakan harus tetap dilakukan supaya keberadaan tiang maupun kabel fiber optik udara atau jaringan wifi di kota tapis berseri tidak menjadi malapetaka kesemrawutan di masa mendatang," tegas Anggota DPRD Fraksi PKS Kota Bandar Lampung Agus Djumadi.

Dia pun membeberkan bahwa penyelenggaraan usaha Wifi yang terus menerus merebak seiring perkembangan zaman dan ketergantungan pada kebutuhan Jaringan Internet di era sekarang namun, belum diiringi dengan kepastian hukum di tingkat lokal. Selain itu, terdapat potensi penyerapan investasi yang dapat dikelola serta guna menunjang kontribusi terhadap pembangunan daerah kota Bandar Lampung.

Urgensi Regulasi untuk Memberi Kepastian Hukum dalam Kenyamanan Berinvestasi di Tingkat Lokal

"Regulasi yang ada saat ini belum memadai serta sudah tidak relevan lagi dengan kebutuhan realitas konkret di lapangan. Penyelenggaraan demikian pun hanya ditopang dengan Peraturan Teknis yang bersifat temporer. Sementara kebutuhannya terus berkembang secara dinamis," bebernya.

Lebih lanjut, Anggota DPRD Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Bandar Lampung ini mengungkap, pihaknya telah mewacanakan sebuah regulasi sebagai pondasi dasar penyelenggaraan infrastruktur jaringan internet di kota tapi berseri. selain agar dapat memberi kontribusi langsung terhadap pembangunan daerah, hal Ini juga menjadi jawaban berbagai keluhan aspirasi yang diserap dari masyarakat.

Praktik Culas Para Oknum Terkait Menghambat Kenyamanan Investasi

"karena pada kesempatan hearing bersama para pelaku usaha terungkap juga bahwa mereka (pelaku usaha) butuh kepastian hukum supaya dapat berperan kontributif terhadap pembangunan daerah agar juga investasi yang dilakukannya di sector lokal ini memiliki kejelasan serta berkeadilan. Sebab selama ini usaha yang dijalankannya lebih mengarah seperti semacam investasi jalanan, karena banyak praktik culas para oknum-oknum terkait," ungkapnya.

Agus membeberkan bahwa setelah menempuh berbagai proses, tahapan, pembahasan, internalisasi, dan juga termasuk hearing yang sempat dilakukan pihaknya berulang kali selama beberapa bulan belakang. Ketua Komisi III ini pun memastikan wacana pembentukan regulasi terkait telah masuk ke dalam program legislasi DPRD Kota Bandar Lampung tahun 2025 dan akan segera ditindak lanjuti proses pembentukannya.

Wacana Pembentukan Regulasi Segera Menuju Proses Legislasi oleh DPRD Kota Bandar Lampung

"Kita tidak dapat menghentikan progresifitas perkembangan zaman serta desakan kebutuhan atas suatu produk di era digital sekarang ini, yang dapat dilakukan adalah mengikuti ritme-ritme perubahan dinamis serta menyesuaikan urgensinya terhadap masyarakat luas," ujarnya.

Untuk itu, pihaknya menekankan agar semua pihak dapat bekerja sama dan saling menjaga ketertiban serta menaati segala himbauan maupun pembatasan serta terhadap seluruh provider wifi yang ingin penyebarluasan jaringan melakukan pembangunan infrastruktur baru untuk menunggu regulasi ini guna keberlangsungan investasi yang berjalan di kota Bandar Lampung terselenggara secara kompetitif dan berkeadilan ekonomis serta bisa berdampak baik bagi kota tapis berseri.

Patut diketahui, sebelumnya terdapat temuan pembangunan penyangga/ tiang dan jaringan kabel fiber optik udara milik Provider Wifi My Republic pada Rabu (18/06/2025) lalu tersebar di sejumlah titik wilayah Kelurahan Sumur Putri, Kecamatan Teluk Betung Selatan kota Bandar Lampung. Baca di : Membangkang, Lakukan Penanaman Tiang Ilegal Provider My Republic di Bandar Lampung Trabas Aturan dan Larangan

Sementara setelahnya, Pemkot melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) sigap menindak lanjuti temuan tersebut, lalu pembongkaran secara inisiatif dilakukan langsung oleh pamong setempat, aparatur dari Kelurahan, Lurah Sumur Putri didampingi Kabid Pengendalian Permukiman Disperkim Dekrison, serta usainya pemilik Infrastruktur melakukan pembongkaran mandiri. 

Penyunting : Tim Redaksi Saibumi.com

BACA JUGA: Pertemuan Nasional Kaum Muda Serikat Sosial Vinsensius Tahun 2025

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA