Foto: Ist
Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung — Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung bersama jajaran Kejaksaan Negeri Lampung Timur berhasil mengamankan seorang buronan kasus korupsi terkait pembangunan Gedung Mess Guru di MAN Insan Cendekia Lampung Timur. Proyek yang bersumber dari anggaran tahun 2021 tersebut memiliki nilai mencapai Rp2,266 miliar.
Perkara ini telah ditangani Kejari Lampung Timur sejak Mei 2024. Namun, selama proses penyidikan berlangsung, tersangka sempat melarikan diri selama sekitar satu tahun.
Tersangka diketahui bernama Khusni Mubarok, yang berperan sebagai pelaksana proyek dari CV Sketsa. Ia diringkus pada Kamis malam, 17 Juli 2025, sekitar pukul 18.15 WIB di Rumah Makan Nasi Kapau Minang Indah, kawasan Sukarame, Kota Bandar Lampung.
BACA JUGA: Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Resmi di Kukuhkan Sebagai Bendahara Umum Apkasi
“Penangkapan ini menjadi bentuk nyata bahwa tidak ada ruang aman bagi buronan, khususnya dalam perkara korupsi. Kejaksaan Tinggi Lampung tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memburu pelaku kejahatan hingga tuntas,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan.
Proses penangkapan dilakukan melalui operasi intelijen yang telah direncanakan sebelumnya. Setelah tertangkap, tersangka langsung diperiksa oleh penyidik Pidana Khusus Kejari Lampung Timur di Kantor Kejati Lampung, kemudian ditahan di Rutan Kelas I Way Huwi Bandar Lampung untuk masa penahanan 20 hari, terhitung sejak 17 Juli hingga 5 Agustus 2025.
“Penahanan ini dilakukan karena ada risiko tersangka kabur, menghilangkan atau merusak barang bukti, serta kemungkinan mengulangi perbuatannya,” lanjut Ricky.
Dalam kasus ini, hasil audit menunjukkan kerugian keuangan negara mencapai Rp308.251.057,51.
Sebelumnya, dalam proses hukum yang sama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang telah menjatuhkan vonis terhadap seorang ASN Lampung Timur, Daroji, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dalam sidang yang digelar pada 30 Desember 2024, Daroji dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun serta denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan pengganti kurungan 2 bulan apabila denda tidak dibayarkan
BACA JUGA: Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Resmi di Kukuhkan Sebagai Bendahara Umum Apkasi
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 649
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 78
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
BERLANGGANAN BERITA