Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung – Seorang anak bernama Ari Saputra menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal, yang terjadi pada Jumat, 7 Juni 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, di Jalan RA Basyid, Kelurahan Tanjung Senang, Bandar Lampung.
Kedua pelaku antara lain PS (24) dan TE (24) merupakan warga Kabupaten Tulang Bawang.
Peristiwa keji itu terekam dalam kamera pengawas (CCTV), yang memperlihatkan korban sempat terseret sejauh kurang lebih tujuh meter saat mencoba mempertahankan sepeda motornya dari pelaku. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka dan sempat menjalani perawatan medis.
BACA JUGA: Kasus Gerbang Rumah Dinas: Eks Kadis PUPR Lamtim Jadi Tersangka Ditahan Kejati Lampung
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum, Kompol Zaldy Kurniawan, mengungkapkan bahwa kejadian bermula saat korban mengendarai sepeda motor dari arah Fajar Baru.
“Di tengah perjalanan, korban dihentikan oleh pelaku yang kemudian berpura-pura bertanya, ‘Bapak kamu di mana?’ Setelah korban menjawab bahwa ayahnya ada di rumah, pelaku meminta diantar,” ungkap Zadly saat konferensi pers di Jatanras Polda Lampung, Selasa, (17/06/2025).
Namun dalam perjalanan, pelaku justru membawa kabur motor korban. Karena tak sanggup lagi mempertahankan kendaraannya, korban akhirnya melepaskan pegangan.
Pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi pelaku berkat rekaman CCTV dan melakukan pengejaran. FS akhirnya diamankan pada Kamis, (12/06/2025), di wilayah Gedong Meneng, Tulang Bawang.
Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Genio milik korban yang sudah diubah warna dari hitam menjadi merah menggunakan skotlet dengan nomor polisi A 6051 EN, beserta STNK kendaraan tersebut. Selain itu, turut diamankan pakaian hitam yang digunakan pelaku saat beraksi, serta sepeda motor lain yang digunakan pelaku saat beraksi.
Zadly juga menjelaskan bahwa dalam aksi tersebut FS tidak beraksi sendiri.
“Ada satu pelaku lain (TE) yang berperan sebagai joki (pilot) dan kini masih dalam pengejaran. Pelaku kedua tersebut diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor dan baru bebas tahun ini,” terang dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dari hasil penyelidikan, diketahui rumah bibi dari pelaku berada tidak jauh dari rumah korban. Diduga kuat, pelaku telah mengamati korban yang sering mengendarai sepeda motor seorang diri, sehingga menjadikannya sebagai target.
BACA JUGA: Kasus Gerbang Rumah Dinas: Eks Kadis PUPR Lamtim Jadi Tersangka Ditahan Kejati Lampung
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 300
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 199
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 188
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 69
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 53
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 53
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 51
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
BERLANGGANAN BERITA