Logo Saibumi

Kasus Gerbang Rumah Dinas: Eks Kadis PUPR Lamtim Jadi Tersangka Ditahan Kejati Lampung

Kasus Gerbang Rumah Dinas: Eks Kadis PUPR Lamtim Jadi Tersangka Ditahan Kejati Lampung

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menahan Subandri Bachri, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Timur, pada Senin malam, (16/06/2025).

Penahanan tersebut merupakan kelanjutan dari penanganan perkara korupsi yang sebelumnya telah menjerat mantan Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo, yang ditahan lebih dahulu pada 17 April 2025.

Subandri terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan dan penataan kawasan gerbang rumah dinas Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022. Proyek ini diketahui memiliki nilai kontrak sebesar Rp6,88 miliar.

BACA JUGA: Mengaku Didatangi Arwah Korban, Pelaku Perkosaan dan Pembunuhan di Natar Akhirnya Tertangkap

“Yang bersangkutan merupakan mantan Kepala Dinas PUPR, juga menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen dan kuasa pengguna anggaran dalam proyek tersebut,” jelas Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Lampung, Masagus Rudy.

Status tersangka ditetapkan setelah penyidik mengantongi setidaknya dua alat bukti yang cukup. Untuk sementara, Subandri dititipkan di Polresta Bandar Lampung dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Namun, pihak kejaksaan tidak memberikan penjelasan detail terkait alasan penahanan dilakukan di Polresta, bukan di Rutan Kelas I Bandar Lampung.

“Pertimbangan teknis penyidikan,” singkat Masagus Rudy.

Hasil audit dari akuntan publik menyatakan, proyek tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,8 miliar.

Selain Dawam dan Subandri, Kejati juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka. Mereka adalah AC, direktur perusahaan penyedia jasa; SS, direktur perusahaan konsultan perencana dan pengawas; serta MDW, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lampung Timur yang juga menjabat sebagai PPK dalam proyek tersebut.

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa pada 2021, Dawam bersama AC dan SS berinisiatif membangun ikon kabupaten, terinspirasi dari tugu di salah satu daerah di Lampung. Dawam lantas memerintahkan seorang kepala SKPD berinisial M untuk mulai menyusun perencanaan proyek tersebut.

SS diketahui meminjam perusahaan untuk mengerjakan proyek jasa menggunakan desain patung dari seniman ternama asal Bali. Berdasarkan desain itu, SS kemudian mendapatkan proyek jasa konsultasi.

Setelah tahap konsultasi selesai, MDW selaku PPK menyusun kerangka acuan kerja yang memanipulasi seolah-olah proyek tersebut adalah pekerjaan konstruksi biasa, padahal pekerjaan itu membutuhkan keahlian khusus.

Atas perintah Dawam, MDW kemudian memproses lelang proyek dan mengarahkan agar perusahaan milik AC alias AGS ditetapkan sebagai pemenang. Proyek dimenangkan oleh CV GTA yang dipimpin AC, namun pekerjaan kemudian disubkontrakkan ke pihak lain.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, mereka dikenakan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Mengaku Didatangi Arwah Korban, Pelaku Perkosaan dan Pembunuhan di Natar Akhirnya Tertangkap

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA