Logo Saibumi

Pelaku Pembunuhan Brutal di Natar dan Perkosaan Anak di Bawah Umur di Pringsewu Ditangkap

Pelaku Pembunuhan Brutal di Natar dan Perkosaan Anak di Bawah Umur di Pringsewu Ditangkap

Saibumi.com (SMSI), Lampung Selatan – Jajaran Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus kejahatan keji yang menewaskan dua perempuan, masing-masing seorang pelajar dan ibu rumah tangga. Tersangka berinisial KFS alias Joni (34), warga Tanjung Bintang, diringkus di rumah saudaranya di Kecamatan Natar, Sabtu (15/06/2025).

“Pelaku ini telah melakukan dua tindak pidana berat. Korban pertamanya adalah anak di bawah umur, seorang pelajar berusia 15 tahun asal Pringsewu. Korban kedua adalah ibu rumah tangga di Natar, Lampung Selatan,” ungkap Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, saat konferensi pers di Polsek Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Senin (16/06/2025).

Menurut Kapolres, kasus pertama terjadi pada Senin malam, 17 Februari 2025, di wilayah Kecamatan Adiluwih, Pringsewu.

“Korban seorang anak. Pelaku mengajak korban keluar rumah, kemudian memperkosanya. Ini termasuk dalam perlindungan anak, dan kita kenakan pasal 81 UU Perlindungan Anak,” tegas Yusriandi.

Sementara kasus kedua yang lebih brutal terjadi pada Sabtu malam, 24 Mei 2025.

“Setelah melakukan aksi di Pringsewu, pelaku melarikan diri ke wilayah Natar. Di sana, pelaku awalnya berniat mencuri sepeda motor milik korban. Namun, saat korban memergoki, terjadi tarik-menarik antara keduanya. Pelaku kemudian menurunkan celana korban, dan saat itu muncul niatnya untuk menyetubuhi korban,” terangnya.

Ia juga menerangkan pada saat melakukan persetubuhan, pelaku memukul korban, yang akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia.

“Korban inisial SS, ibu rumah tangga dari Dusun Purwodadi, Desa Rulung Raya, Kecamatan Natar. Pelaku memperkosa korban di kebun jagung, lalu memukul dan mencekik korban hingga meninggal. Mayatnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dengan tangan terikat ke belakang dan pakaian dalam terlepas,” jelasnya.

Yusriandi menambahkan, pelaku juga membawa kabur sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam dan sebuah handphone milik korban.

Tersangka ini merupakan spesialis pencabulan dan curanmor,” ujarnya.

Pelaku kini mendekam di ruang tahanan Polsek Natar. Ia dijerat pasal berlapis, antara lain:

  • Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
  • Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan Pasal 338 dan 340 KUHP tentang Pembunuhan dan Pembunuhan Berencana
  • Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Mengakibatkan Kematian
  • Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan

“Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari tujuh tahun penjara hingga seumur hidup. Bahkan bisa hukuman mati, jika nanti terbukti unsur-unsur berencana dan kekerasan terpenuhi dalam proses pengadilan,” jelas Kapolres.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.

“Modus pelaku ini adalah membujuk korban agar mau ikut dengannya, kemudian melakukan hubungan badan secara paksa. Ini yang menjadi atensi kami untuk mendalami apakah ada korban lainnya yang belum terungkap,” pungkas Yusriandi Yusrin.

BACA JUGA: Dua Remaja di Bandar Lampung Ditangkap Usai Nekat Jadi Pengedar Tembakau Sinte

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA