Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Derry Agung Wijaya. Foto: Kristin/Saibumi
Saibumi.com (SMSI), Lampung - Kasus oplosan BBM Pertalite dengan minyak mentah yang melibatkan dua tersangka berinisial A (41) dan I (38), yang masing-masing berperan sebagai sopir dan kenek truk tangki Pertamina, kini memasuki tahap dua proses penyidikan. Setelah pengungkapan awal oleh Ditreskrimsus Polda Lampung pada (07/05/2025), penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan telah dinyatakan lengkap (P21).
Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Derry Agung Wijaya menyatakan bahwa lebih dari delapan saksi telah diperiksa dalam perkara ini. Ia juga menambahkan bahwa proses hukum tetap berjalan dengan pengumpulan alat bukti tambahan.
Saat dikonfirmasi soal kabar pemilik kendaraan dan yang memerintah mengangkut BBM ilegal ialah mantan oknum polisi atau kemungkinan adanya dalang di balik jaringan BBM oplosan, Derry hanya mengingatkan semua pihak untuk tidak berandai.
“Jangan berandai-andai. Perkara ini tetap berjalan, dan kami masih terus mengumpulkan bukti. Namun jika pun harus berandai-andai, kami tetap berpegang pada kepastian hukum,” kata Dery saat diwawancarai oleh awak media, Jumat (16/05/2025).
Kasus BBM oplosan ini merupakan tindak kriminal yang besar dan diduga melibatkan sindikat. Tidak mungkin sopir dan kenek bertindak sendiri tanpa adanya perintah dari pihak lain. Artinya, mereka hanyalah petugas lapangan. Sementara itu, siapa yang menjadi otak di balik bisnis ilegal ini masih belum dapat diungkap oleh pihak kepolisian. Derry mengatakan, “Kami memastikan akan terus memperbarui informasi seiring perkembangan proses penyidikan dan akan menginformasikan jika ada perkembangan lebih lanjut.”
Diketahui sebelumnya, dua tersangka mengganti sebagian muatan Pertalite yang diambil dari Depot Pertamina Panjang dengan minyak mentah berwarna putih bening. Aksi tersebut dilakukan di lahan kosong di Jalan Soekarno-Hatta, Bandar Lampung. Untuk menghindari pelacakan, GPS kendaraan dimatikan dan segel tangki diganti dengan yang palsu.
BBM oplosan tersebut kemudian disalurkan ke enam SPBU di wilayah Lampung. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sekitar 16.000 liter minyak mentah, satu unit truk tangki, faktur pembelian, serta sejumlah alat komunikasi.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
BACA JUGA: Pria Paruh Baya Cabuli 7 Anak Dibawah Umur, Modus Kasih Mainan dan Uang Jajan
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 642
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 296
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 265
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 238
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 186
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 40
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 38
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 37
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 33
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 32
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 30
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 27
BERLANGGANAN BERITA