Logo Saibumi

Dua Residivis Ditangkap Usai Curi Motor Saat Korban Salat di Masjid, Belajar Buat Kunci T di Lapas

Dua Residivis Ditangkap Usai Curi Motor Saat Korban Salat di Masjid, Belajar Buat Kunci T di Lapas

Saibumi.com (SMSI),Bandar Lampung — Dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) ditangkap polisi usai menjalankan aksinya di halaman Masjid Ar-Rohman, Gang Mawar, Jalan Pulau Damar, Sukarame, Bandar Lampung, Selasa (13/05/2025) sekitar pukul 19.15 WIB.

Kejadian bermula saat korban tengah menjalankan ibadah salat Isya di masjid. Tak lama kemudian, korban mendengar suara motornya menyala dan langsung keluar. Saat dicek, sepeda motor miliknya telah raib.

“Korban langsung melapor kepada Bhabinkamtibmas yang kebetulan berada di sekitar lokasi. Kemudian anggota Polsek Sukarame bergerak cepat dan berkoordinasi dengan Polsek Tanjung Bintang untuk melakukan operasi penghadangan di wilayah Way Lunik,” ungkap Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay saat Konferensi Pers, Jumat (16/05/2025).

Hasilnya, dua pelaku berhasil diamankan. Mereka adalah FY alias Kentung (25), warga Tanjung Bintang, dan IA (24), juga warga Tanjung Bintang.

“FY berperan sebagai eksekutor atau pemetik, sedangkan IA bertindak sebagai joki. FY ini merupakan residivis kasus pencurian HP pada 2018 hingga 2021,” jelas Alfret.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, setelah bebas dari Lapas, FY diketahui sudah tiga kali melakukan aksi curanmor—dua kali di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung dan satu kali di wilayah Polsek Jati Agung. Sementara IA terlibat dalam dua aksi serupa, satu di wilayah Polsek Tanjung Bintang, dan satu lagi yang berujung penangkapan ini.

“Para pelaku menggunakan kunci letter T yang dimodifikasi sendiri. Mereka belajar membuat dan menggunakan alat tersebut saat berada di dalam Lapas. FY mengajari IA saat mereka sama-sama menjalani hukuman,” tambahnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor milik korban dan kunci letter T. Dari pengakuan pelaku, motor hasil curian biasa dijual melalui sistem COD (cash on delivery).

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

BACA JUGA: Cabuli 3 Anak di Kamar Mandi Sekolah, Pelaku Alami Kelainan Seksual

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA