Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung – Jajaran Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang melibatkan seorang pelajar di bawah umur. Aksi nekat ini dipicu oleh persoalan asmara yang berujung pada tindak kriminal.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay, dalam konferensi pers yang digelar Rabu (10/05/2025), menyampaikan bahwa pelaku berinisial RS masih berstatus pelajar dan usianya belum genap 17 tahun. Kejadian ini terjadi pada Selasa malam (06/05//2025) sekitar pukul 19.30 WIB, di kawasan Jalan Sugriwo, Sawah Brebes, Tanjung Karang Timur.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy,” ungkap Alfret, didampingi Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto.
Menurut Kurmen, pelaku dan korban berinisial DA (17) awalnya saling mengenal lewat Instagram. Keduanya ternyata pernah menjalin hubungan dengan perempuan yang sama, sehingga memicu komunikasi intens di media sosial. Mereka kemudian sepakat bertemu di kawasan Jalan Narada, Jagabaya I, Way Halim.
“Ketika bertemu, pelaku sempat berusaha merebut ponsel milik korban. Namun aksinya digagalkan oleh warga sekitar yang kebetulan melihat dan langsung menegur,” jelas Kurmen.
Pertemuan tak berakhir damai. Bukannya bubar, RS justru mengajak korban ikut bersamanya dan dua rekannya ke daerah Jalan Sugriwo. Di lapangan tersebut, terjadi cekcok yang berujung pengeroyokan terhadap korban oleh tiga orang, termasuk RS.
Korban sempat kabur menyelamatkan diri, namun saat kembali ke lokasi, sepeda motornya sudah tidak ada.
Polisi berhasil melacak keberadaan motor berkat teknologi smart key. Motor ditemukan tak jauh dari lokasi kejadian. Dalam pemeriksaan, RS mengaku membawa motor karena panik dan takut motor tersebut hilang begitu saja.
“Saya panik, jadi saya ambil aja motornya. Saya tahu cara nyalainnya karena ada remot, tapi saya bingung cari korban ke mana,” kata RS saat dimintai keterangan.
Dua teman RS yang terlibat, salah satunya berinisial J, masih dalam pencarian dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
RS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, meskipun sempat dianiaya, korban memilih tidak menempuh jalur hukum terkait penganiayaan karena cedera yang dialami dianggap ringan dan kini ia telah kembali beraktivitas seperti biasa.
BACA JUGA: Remaja 18 Tahun Sewa Kosan Harian di Rajabasa, Rekam Video Mesum Sebagai Bukti Kesetiaan
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 299
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 199
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 188
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 63
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 46
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 41
BERLANGGANAN BERITA