Logo Saibumi

Terekam CCTV, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Usai Curi Motor di Masjid. Kini Penadah Jadi Buron

Terekam CCTV, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Usai Curi Motor di Masjid. Kini Penadah Jadi Buron

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Dua pelaku pencurian sepeda motor berhasil diringkus oleh anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Barat pada Selasa, (06/05/2025) tanpa perlawanan. Kedua tersangka mengakui perbuatannya setelah terekam kamera CCTV yang berada di sekitar area Masjid Jami Subulus Salam, tempat kejadian perkara.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Alfret Jacob Tilukay menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan korban bernama Kharisma Aladvin Ramadhan (21), seorang mahasiswa asal Cianjur, Jawa Barat. Ia kehilangan sepeda motor Honda Beat Deluxe warna hitam dengan nomor polisi F 6656 WAU saat tengah melaksanakan salat subuh di masjid tersebut, Senin (05/05/2025) sekitar pukul 05.44 WIB.

“Saat pelapor sedang salat, kedua tersangka memanfaatkan kelengahan dan situasi sepi untuk mencuri kendaraan korban. Mereka menggunakan kunci letter T untuk membobol motor yang diparkir di halaman masjid,” jelas Alfret saat Konferensi Pers yang digelar di Polresta Bandar Lampung, Sabtu (10/05/2025).

Kedua tersangka tersebut adalah Reza Dwi Putra (27), seorang sopir angkot, dan Firdaus bin Muchtar Aliiufpi (28), seorang karyawan swasta. Menurut keterangan polisi, Firdaus bertugas mengeksekusi motor, sementara Reza menunggu di atas motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BE 2490 AIP.

“Kami menangkap mereka di tempat yang berbeda, satu di rumahnya karena kebetulan ada warga yang mengenali wajah mereka direkaman CCTV dan yang satu lagi kami tangkap di pasar kaliawi. Dari hasil interogasi, keduanya mengakui telah menjual motor curian seharga Rp 4 juta. Uang hasil penjualan dibagi, Firdaus mendapat Rp 3 juta dan Reza Rp 1 juta,” tambahnya.

Barang bukti motor hasil curian tersebut sudah dijual ke penadah, dan saat ini penadah sedang dalam pengejaran oleh pihak kepolisian.

Dari hasil penyidikan lebih lanjut, diketahui bahwa kedua tersangka bukan kali pertama melakukan aksinya. “Keduanya telah lima kali melakukan pencurian sepeda motor, yakni dua kali di wilayah hukum Tanjung Karang Barat, dua kali di Sukarame, dan satu kali di Tanjung Karang Timur,” terangnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain rekaman CCTV, pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, satu unit motor Honda Beat, satu buah kunci letter T, serta aksesoris lainnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

BACA JUGA: Mengulik Dalang Dibalik Kejahatan Lingkungan pada Aktivitas Tambang Ilegal Penyebab Banjir di Sukabumi Bandar Lampung

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA