Logo Saibumi

Remaja 18 Tahun Sewa Kosan Harian di Rajabasa, Rekam Video Mesum Sebagai Bukti Kesetiaan

Remaja 18 Tahun Sewa Kosan Harian di Rajabasa, Rekam Video Mesum Sebagai Bukti Kesetiaan

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung mengamankan seorang remaja laki-laki berinisial M (18) atas dugaan melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Hubungan asmara yang telah berlangsung selama delapan bulan itu diwarnai dengan aksi tak senonoh, di mana keduanya kerap merekam adegan intim mereka dengan dalih mempererat hubungan.

Kasus ini terbongkar saat orang tua korban secara tidak sengaja menemukan rekaman video yang tidak pantas di ponsel anaknya. Mengetahui hal tersebut, pihak keluarga langsung melaporkan M ke Polresta Bandar Lampung untuk diproses secara hukum.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, AKP Dhedi Ardi Putra, mengungkapkan M dan korban berkenalan melalui Instagram pada September 2024. Hubungan mereka berkembang cepat hingga pelaku mengajak korban melakukan hubungan badan.

BACA JUGA: Tergiur Emas, Pria di Waykandis Tega Rampok dan Aniaya Teman Sendiri

"M mengklaim merekam video mesum bersama korban agar hubungan mereka langgeng dan saling setia. Video itu sengaja disimpan di ponsel keduanya sebagai jaminan,” jelas AKP Dhedi dalam Konferensi Pers di Polresta Bandar Lampung, Sabtu (10/05/2025).

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menambahkan M mengaku bahwa ia telah tiga kali berhubungan badan dengan korban di sebuah kos-kosan harian di Rajabasa.
“Pelaku menyewa kosan harian khusus untuk pertemuan mereka. Ada 10 video yang mereka buat di lokasi itu,” ujarnya.

Lebih lanjut, polisi menyatakan M tidak memberi uang kepada korban setelah berhubungan. “Ia hanya membelikan makanan seperti bakso sebagai bentuk perhatian,” kata Alfret.

Investigasi membuktikan M sengaja menyimpan video mesum tersebut. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku percaya rekaman itu bisa mencegah perselingkuhan dan memperkuat komitmen hubungan.

Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel pelaku dan korban, pakaian korban, serta 10 rekaman video persetubuhan yang tersimpan di kedua ponsel milik keduanya.

M dijerat Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 15 tahun.

Polresta Bandar Lampung mengingatkan orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama di media sosial. “Jangan sampai kasus serupa terulang karena kelalaian pengawasan,” pungkas Alfret.

BACA JUGA: Tergiur Emas, Pria di Waykandis Tega Rampok dan Aniaya Teman Sendiri

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA