Logo Saibumi

Residivis Kasus Pencurian Motor Ditangkap Lagi, Modus Pakai Kunci Magnet Akui Belajar di Lapas

Residivis Kasus Pencurian Motor Ditangkap Lagi, Modus Pakai Kunci Magnet Akui Belajar di Lapas

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Polsek Sukarame, Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukumnya. Pelaku diketahui bernama Sabri Pratama, warga asal Lampung Tengah, yang kembali ditangkap usai menjalankan aksinya di Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfred Jacob Tilukay dalam Konferensi Pers, Sabtu (10/05/2025), menjelaskan bahwa Sabri merupakan residivis yang baru saja bebas dari Lapas Way Hui pada tahun 2024 atas kasus pencurian serupa. Selama menjalani hukuman, Sabri mengaku mempelajari teknik membobol kunci kontak sepeda motor dari sesama narapidana.

“Pelaku ini baru keluar dari Lapas Way Hui karena kasus serupa. Ia mengaku belajar membuka kunci motor saat berada di dalam lapas,” ujar Alfred.

BACA JUGA: Terekam CCTV, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Usai Curi Motor di Masjid. Kini Penadah Jadi Buron

Setelah bebas, Sabri diketahui telah empat kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Sukarame. Dari empat aksi tersebut, tiga motor berhasil dijual ke penadah. Sabri mengaku hanya menerima bagian Rp1.200.000, sementara rekannya yang kini buron mendapatkan sekitar Rp3.000.000.

Kasus ini mulai terungkap setelah adanya laporan dari korban berinisial I.R. yang kehilangan sepeda motor Honda Beat hitam silver pada (01/05/2025). Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengidentifikasi Sabri sebagai pelaku dan berhasil menemukan tempat tinggalnya di sebuah indekos lantai dua.

Kapolsek Sukarame, Kompol M. Rohmawan, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah adik Sabri memberikan informasi terkait lokasi tempat tinggalnya. Saat penggerebekan berlangsung, salah satu rekan Sabri berhasil kabur lewat atap bangunan.

“Ketika dilakukan penggerebekan, satu rekannya melarikan diri melalui atap lantai dua. Dalam aksi pencurian, Sabri berperan sebagai pengendara motor, sementara temannya yang mencuri kendaraan,” jelas Rohmawan.

Dalam pemeriksaan, Sabri mengaku mendapat bagian lebih kecil karena hanya bertugas mengemudikan motor hasil curian. Sementara rekannya, yang kini menjadi buronan polisi, mendapat bagian lebih besar karena menjalankan aksi pencurian langsung.

Setelah bebas dari Lapas, Sabri mengontrak kamar kos di Bandar Lampung sebagai tempat tinggal. Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatannya, Sabri dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

BACA JUGA: Terekam CCTV, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Usai Curi Motor di Masjid. Kini Penadah Jadi Buron

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA