Logo Saibumi

Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Telah Periksa Sebanyak 7 Orang Saksi

Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Telah Periksa Sebanyak 7 Orang Saksi

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar. Foto : Ist

Saibumi.com (SMSI), Jakarta - Tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Pertamina, sejauh ini, sebanyak tujuh orang saksi telah diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai 2023, Jumat (9/5/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar menerangkan bahwa, salah seorang saksi yang diperiksa yakni ELD selaku VP Sales Operation PT Pertamina (Persero), ASP selaku Officer Ship Chartering PT Pertamina International Shipping.

Lanjut Harli, kemudian saksi lainnya, yakni HAL selaku Presiden Direktur PT Jakarta Tank Terminal (JTT). AS selaku Manager Crude Black Oil Operation PT Pertamina International Shipping.

BACA JUGA: Pelindo Undang IWO Lampung: Bangun Sinergi Hadapi Disrupsi Media dan Perkuat Profesionalisme Jurnalis

"MRP selaku Officer Ship Chartering PT Pertamina International Shipping. KS selaku Manager SPRM-ISC November 2019 sampai dengan Oktober 2020. MN selaku Technical Planning Senior Manager JOB Pertamina Medco E&P Tomori Sulawesi,” kata Harli dalam keterangan tertulisnya pada Kamis 8 Mei 2025 seperti dikutip dari Suara.com jaringan media nasional Saibumi.com

Harli mengatakan bahwa tujuh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) atas tersangka Yoki Firnandi.

Sebelumnya, Kejagung membongkar praktik dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan PT Pertamina Patra Niaga. Dugaan korupsi itu, lantaran para tersangka secara sengaja melakukan import bahan bakar minyak (BBM) meski stok minyak dalam negeri sedang mengalami surplus.

Dalam praktiknya, para tersangka sengaja memanipulasi harga BBM dari harga aslinya guna mendapatkan keuntungan dengan cara melawan hukum.

Selain itu, Pertamina juga diduga melakukan pengoplosan BBM. BBM dengan kadar oktan 90 alias Pertalite dioplos dengan bensin berkadar oktan 92 alias Pertamax.

Kemudian, bensin tersebut dijual dengan harga dan dilabeli sebagai Pertamax. Dari hasil penghitungan sementara pada tahun 2023, keuangan negara mengalami kerugian mencapai Rp193,7 triliun.

 

Impor minyak sgaja dilakukan untuk mendapatkan keuntungan sepihak.

 

BACA JUGA: Pelindo Undang IWO Lampung: Bangun Sinergi Hadapi Disrupsi Media dan Perkuat Profesionalisme Jurnalis

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA