Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah besar di wilayah Teluk Betung Barat. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (06/05/2025), polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial M (34), seorang wiraswasta yang diketahui berprofesi sebagai pedagang.
Dalam Konferensi Pers di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (07/05/2025), Kapolresta Kombes Pol Alfret Tilukay menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu rumah kontrakan.
“Berdasarkan informasi masyarakat, kami melakukan penyelidikan terhadap sebuah kontrakan di Teluk Betung Barat. Dari lokasi tersebut, kami berhasil mengamankan satu tersangka inisial M, usia 34 tahun,” ujar Alfret.
Saat penangkapan, petugas menemukan satu paket sedang sabu seberat 50 gram di kantong celana tersangka. Setelah dilakukan pengembangan di tempat tinggal tersangka, ditemukan satu kardus berisi lima paket besar sabu masing-masing seberat 1 kilogram. Selain itu, polisi juga menemukan satu plastik putih berisi 1.653 butir pil ekstasi dan serpihan ekstasi seberat 7,3 gram.
“Barang-barang haram tersebut kemudian disimpan dalam sebuah tas warna hitam yang juga berisi sepuluh paket sabu masing-masing seberat 100 gram, satu paket sabu seberat 10 gram, serta dua unit timbangan digital,” lanjutnya.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor dan satu unit handphone milik tersangka.
Total barang bukti yang diamankan adalah:
• Sabu: 6.060 gram (6 kg lebih)
• Pil ekstasi: 1.653 butir
• Serbuk ekstasi: 7,3 gram
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa tersangka M berperan sebagai penjaga sekaligus penyimpan barang haram tersebut di rumah kontrakan, sedangkan seluruh transaksi dilakukan oleh seorang pelaku lain berinisial R (DPO). Jika ada pembeli yang sebelumnya sudah bertransaksi dengan R, maka mereka akan diarahkan ke rumah kontrakan dan M bertugas menyerahkan pesanan sesuai instruksi.
Untuk menyamarkan aktivitas ilegalnya, M memanipulasi rumah kontrakan yang digunakan sebagai gudang penyimpanan narkotika dengan berjualan pakaian secara live streaming serta menjajakan es krim kepada warga sekitar. Modus ini diyakini dilakukan untuk menghindari kecurigaan warga maupun aparat.
Saat ini, tersangka M masih menjalani pemeriksaan intensif, dan polisi sedang memburu pelaku lain yang diduga terlibat dan berhasil melarikan diri.
“Kami masih melakukan pengembangan kasus ini karena diduga kuat ada pelaku lain yang melarikan diri dan merupakan bagian dari jaringan ini,” tegas Alfret.
Mengingat skala operasi jaringan ini yang cukup besar dan terorganisir, Kapolresta juga menyatakan bahwa pihak kepolisian belum dapat memastikan adanya keterlibatan pihak-pihak yang memiliki kekuasaan dalam jaringan narkotika tersebut.
“Melihat jumlah barang bukti dan pola distribusinya, kami menduga ini bukan jaringan kecil. Namun kami belum bisa memastikan apakah ada pihak-pihak yang memiliki kuasa yang terlibat dalam kasus ini,” ujar Alfret.
Tersangka M dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 299
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 199
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 188
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 62
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 46
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 41
BERLANGGANAN BERITA