Mariyadi (baju biru), tersangka pencabulan. Foto: Kristin/Saibumi
Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Seorang pria bernama Moch Mariyadi bin Jumari, yang tinggal di Gang Sepakat, Kelurahan Srengsem, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, telah secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung pada Jumat (02/05/2025).
Mariyadi (70) berprofesi sebagai karyawan swasta ditangkap oleh pihak kepolisian setelah didapati melakukan tindakan tidak senonoh kepada sejumlah anak perempuan yang sering bermain di rumahnya.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes pol Alfret Jacob Tilukay Menjelaskan kronologi kejadian disebutkan bahwa pelaku sering memangku anak-anak dan memasukkan tangannya ke dalam baju korban, lalu meraba bagian vital korban.
Yang membuat kasus ini semakin memprihatinkan, pelaku diketahui merekam sendiri aksi tak senonoh tersebut menggunakan telepon genggam miliknya. Video rekaman itu kemudian disimpan di perangkat pribadinya. Setelah orang tua korban mengetahui perbuatan tersebut, mereka segera melaporkannya ke Polsek Panjang.
Polisi segera menindaklanjuti laporan, dan setelah penyelidikan serta pengumpulan dua alat bukti yang cukup, pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapan dilakukan pada Selasa (22/04/2025) sekitar pukul 23.30 WIB di kediaman pelaku.
Barang bukti yang turut diamankan meliputi:
Kepada wartawan Mariyadi mengaku ia merekam aksi tersebut untuk koleksi pribadinya. Ia mengaku bahwa video tersebut hanya merekam korban menari tanpa sehelai pakaian. "Tidak mandi, hanya joget saja" lanjut Mariyadi.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022.
“Kita duga kuat pelaku melanggar undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun"pungkas Alfret.
Saat ini, tersangka masih menjalani proses hukum dan tengah ditahan di Markas Polsek Panjang.
Sementara itu, pihak kepolisian mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak. Jika menemukan perilaku mencurigakan yang dapat membahayakan keselamatan anak, warga diminta segera melapor ke pihak berwajib.
BACA JUGA: Pencuri Toko Rokez Tertangkap, Polisi Lacak Lewat HP yang Dijual ke Kerabat
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 642
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 238
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 186
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 42
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 41
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 39
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 36
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 34
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 31
BERLANGGANAN BERITA