Logo Saibumi

Pura-Pura Kena Begal, Pedagang di Bandar Lampung Ditangkap Karena Buat Laporan Palsu

Pura-Pura Kena Begal, Pedagang di Bandar Lampung Ditangkap Karena Buat Laporan Palsu

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung – Wika Marta Sari (37), warga Jalan Purnawirawan, Kelurahan Gunung Terang, Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Kedaton setelah diketahui membuat laporan palsu mengenai aksi begal.

Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (02/05/2025). Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan, “Tersangka datang ke Polsek Kedaton dan mengaku telah dibegal. Namun setelah dilakukan pengecekan di lokasi kejadian dan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan kejanggalan, dan akhirnya tersangka mengakui bahwa laporannya tidak benar.”

Wika melaporkan bahwa ia menjadi korban perampasan sepeda motor oleh dua pria tak dikenal yang menodongkan pisau di Jalan Nyunyai, Kelurahan Rajabasa Nunyai, Kecamatan Rajabasa, pada Selasa sore, 29 April 2025, sekitar pukul 15.30 WIB. Ia menyatakan sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2025 dengan nomor polisi BE 2718 AIL dibawa kabur pelaku.

Namun, saat petugas mengajaknya ke lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan, Wika menunjukkan kebingungan dalam menjelaskan kronologi maupun titik kejadian yang tepat. Kejanggalan semakin terlihat ketika suaminya, yang semula mendampinginya saat membuat laporan, tiba-tiba meninggalkan kantor polisi dan tidak bisa dihubungi.

Setelah dilakukan interogasi mendalam, Wika akhirnya mengakui bahwa cerita tentang pembegalan tersebut direkayasa. Ia menyebutkan bahwa motor itu sebenarnya dititipkan kepada teman suaminya yang berinisial N. Polisi pun segera mengamankan kendaraan tersebut dan menetapkan Wika sebagai tersangka.

“Saat dicek ke lokasi, tersangka tidak bisa menunjukkan dengan pasti titik kejadian. Dari situ penyidik curiga dan melakukan pendalaman. Akhirnya dia mengakui kalau motor itu tidak dirampas, melainkan dititipkan ke temannya,” jelas Kapolresta.

Sementara suami Wika yang berinisial S kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena turut terlibat dalam rekayasa tersebut.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti, antara lain surat tanda penerimaan laporan (STPL) atas nama Wika, berita acara sumpah, berita acara interogasi, dan sepeda motor yang sempat dilaporkan hilang.

“Laporan palsu seperti ini bisa menghambat kerja kepolisian dan merugikan banyak pihak, termasuk menyita waktu yang seharusnya digunakan untuk menangani kasus-kasus lain yang lebih mendesak,” tegas Kapolresta.

Atas perbuatannya, Wika dijerat Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara, serta Pasal 266 KUHP karena memberikan keterangan palsu dalam dokumen resmi yang diancam pidana hingga 7 tahun penjara.

BACA JUGA: Perang Melawan Narkoba: Polresta Tangkap 28 Orang, Selamatkan Ribuan Jiwa

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA