Logo Saibumi

Perang Melawan Narkoba: Polresta Tangkap 28 Orang, Selamatkan Ribuan Jiwa

Perang Melawan Narkoba: Polresta Tangkap 28 Orang, Selamatkan Ribuan Jiwa

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung – Selama periode 1 hingga 30 April 2025, Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap 24 kasus penyalahgunaan narkotika. Sebanyak 28 tersangka diamankan, terdiri dari 26 pria dan 2 wanita.

“Selama bulan April, kami menangani 24 laporan polisi yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Dari pengungkapan tersebut, 28 orang berhasil kami amankan, terdiri atas 26 laki-laki dan dua perempuan,” ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (02/05/2025).

Ia menjelaskan bahwa kasus-kasus tersebut tersebar hampir di seluruh wilayah kota, menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih cukup merata di Bandar Lampung.

“Sebagian besar kecamatan terlibat. Ini membuktikan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman di kota ini. Kami akan terus melakukan penindakan tegas,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol I Made Indra Wijaya, mengungkapkan bahwa dalam salah satu kasus, pihaknya membongkar jaringan yang diduga melibatkan dua bandar narkoba.

“Kami mengamankan dua tersangka utama, yakni Jundi dan Roni. Saat ini kami masih mendalami apakah mereka bagian dari jaringan lokal, nasional, atau mungkin lintas wilayah,” jelasnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 21,49 gram sabu, 430,77 gram ganja, 0,36 gram tembakau sintetis, serta satu butir pil ekstasi. Berdasarkan estimasi, upaya ini menyelamatkan 1.511 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba, dengan kerugian finansial yang berhasil dicegah mencapai Rp23.232.310.

Rincian dampak barang bukti yang disita adalah sebagai berikut:

  • Sabu seberat 21,49 gram: menyelamatkan 72 jiwa, mencegah kerugian sebesar Rp21.490.000
  • Ganja seberat 430,77 gram: menyelamatkan 1.436 jiwa, mencegah kerugian sebesar Rp1.292.310
  • Tembakau sintetis seberat 0,36 gram: menyelamatkan 1 jiwa, mencegah kerugian sebesar Rp100.000
  • Pil ekstasi sebanyak 1 butir: menyelamatkan 2 jiwa, mencegah kerugian sebesar Rp350.000

Dari seluruh pengungkapan, kasus tersebar di 15 kecamatan. Tanjung Karang Barat dan Tanjung Senang mencatat jumlah kasus terbanyak dengan masing-masing tiga kasus. Lima kecamatan lainnya mencatatkan dua kasus, dan delapan kecamatan sisanya mencatat satu kasus.

Dari 28 tersangka, tiga di antaranya tidak dihadirkan dalam konferensi pers karena sedang menjalani proses rehabilitasi.

Kapolresta menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di seluruh wilayah kota.

“Kami akan terus lanjutkan upaya ini. Bandar Lampung tidak boleh menjadi tempat yang nyaman bagi para pelaku narkoba,” pungkasnya.

BACA JUGA: Warga Kedamaian Temukan Bayi Dibuang, Wali Kota Bunda Eva: Kini Menjadi Tanggung Jawab Pemerintah

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA