Logo Saibumi

MK Batasi Penafsiran UU ITE: Lindungi Kebebasan Berekspresi

MK Batasi Penafsiran UU ITE: Lindungi Kebebasan Berekspresi

Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan putusan perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024 dalam Sidang Pleno terbuka di Jakarta, Selasa (29/04/2025). Foto: Tangkapan Layar Youtube MKRI

Saibumi.com (SMSI), Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang mengubah UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa beberapa frasa dalam UU ITE berpotensi membahayakan kebebasan berekspresi dan harus dibatasi penafsirannya.

Permohonan ini diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan, seorang aktivis lingkungan dan pendiri organisasi Bersihkan Indonesia, yang pernah mengalami pelaporan pidana akibat aktivitas kampanyenya dalam isu lingkungan.
Dalam permohonannya, Daniel menyatakan bahwa sejumlah pasal dalam UU ITE kerap digunakan untuk membungkam kritik publik, khususnya terhadap korporasi atau lembaga yang merusak lingkungan.

“Tanpa batasan yang jelas, pasal-pasal ini rentan disalahgunakan untuk membungkam kritik konstruktif, termasuk upaya memperjuangkan lingkungan hidup,”ujar Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan dalam sidang pleno terbuka, Selasa (29/04/2025).

BACA JUGA: Dari Krisis Ekologis ke Kota Berkelanjutan: Langkah Serius Menghadapi Banjir di Bandar Lampung

Tiga frasa yang dibatasi MK antara lain:

  1. “Orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4)
    MK menyatakan frasa ini bertentangan dengan UUD 1945, “kecuali dimaknai hanya merujuk pada individu perseorangan, dan bukan institusi, profesi, jabatan, kelompok, atau korporasi.”
  2. “Suatu hal” dalam pasal yang sama
    MK menilai frasa ini terlalu umum dan multitafsir, sehingga hanya sah jika dimaknai sebagai “suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang.”
  3. “Mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik” dalam Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2)
    Frasa ini dinyatakan inkonstitusional kecuali dimaknai sebagai “penyebaran informasi yang substansial mengandung kebencian berdasarkan identitas tertentu, dilakukan secara sengaja dan terbuka, serta menimbulkan risiko nyata terhadap diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan.”

Sementara itu, MK menolak permohonan uji materi terhadap frasa “tanpa hak” dalam Pasal 28 ayat (2), dengan alasan frasa tersebut penting untuk membedakan pelaku pidana dari profesi sah seperti jurnalis dan peneliti.
“Frasa ini selaras dengan prinsip hukum dan Konvensi Budapest tentang Kejahatan Siber,” tegas MK.

Putusan ini bersifat final dan mengikat serta wajib dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia. Aparat penegak hukum wajib menyesuaikan penerapan UU ITE sesuai dengan penafsiran yang telah ditetapkan MK.

BACA JUGA: Dari Krisis Ekologis ke Kota Berkelanjutan: Langkah Serius Menghadapi Banjir di Bandar Lampung

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA