Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan putusan perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024 dalam Sidang Pleno terbuka di Jakarta, Selasa (29/04/2025). Foto: Tangkapan Layar Youtube MKRI
Saibumi.com (SMSI), Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang mengubah UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa beberapa frasa dalam UU ITE berpotensi membahayakan kebebasan berekspresi dan harus dibatasi penafsirannya.
Permohonan ini diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan, seorang aktivis lingkungan dan pendiri organisasi Bersihkan Indonesia, yang pernah mengalami pelaporan pidana akibat aktivitas kampanyenya dalam isu lingkungan.
Dalam permohonannya, Daniel menyatakan bahwa sejumlah pasal dalam UU ITE kerap digunakan untuk membungkam kritik publik, khususnya terhadap korporasi atau lembaga yang merusak lingkungan.
“Tanpa batasan yang jelas, pasal-pasal ini rentan disalahgunakan untuk membungkam kritik konstruktif, termasuk upaya memperjuangkan lingkungan hidup,”ujar Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan dalam sidang pleno terbuka, Selasa (29/04/2025).
Tiga frasa yang dibatasi MK antara lain:
Sementara itu, MK menolak permohonan uji materi terhadap frasa “tanpa hak” dalam Pasal 28 ayat (2), dengan alasan frasa tersebut penting untuk membedakan pelaku pidana dari profesi sah seperti jurnalis dan peneliti.
“Frasa ini selaras dengan prinsip hukum dan Konvensi Budapest tentang Kejahatan Siber,” tegas MK.
Putusan ini bersifat final dan mengikat serta wajib dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia. Aparat penegak hukum wajib menyesuaikan penerapan UU ITE sesuai dengan penafsiran yang telah ditetapkan MK.
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 649
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 78
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
BERLANGGANAN BERITA